PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) mengungkapkan pencapaian penerimaan sebesar Rp2,735 triliun sampai dengan akhir Januari 2024. Penerimaan tersebut setara 8.05% dari target APBN setahun sebesar Rp33,956 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 1,332 triliun atau 48,7%, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp1,402 triliun atau 51,2% dan Pajak Lainnya Rp 858 juta atau 0,03%.
Penerimaan tersebut ditopang oleh sektor yang dominan adalah sektor Perdagangan dengan realisasi Netto sebesar Rp1,093 triliun atau 39,96%, sektor Industri Pengolahan dengan realisasi Netto sebesar Rp375,539 miliar atau 17,73%, dan sektor Pertambangan dan Penggalian Rp216,446 miliar atau 7.91%.
Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak dan stakeholders yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta tak lupa kepada Instansi, Lembaga, Asosiasi dan pihak ketiga lainnya atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan
Dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI- WBBM), Kanwil DJP Jakarta Timur senantiasa berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas layanan dengan berprinsip pada nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
Kanwil DJP Jaktim juga turut aktif dalam pelaksanaan Asset Liability Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta sebagai bagian dari implementasi Regional Chief Economist (RCE) dan dalam upaya mendukung implementasi Ekosistem Kehumasan Kemenkeu Satu (EKSIS).