PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki 4 aplikasi berbasis data analisis. Keempat aplikasi ini yakni Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
“Aplikasi yang membantu pengawasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas AR (account representative), fungsional pemeriksa pajak, dan juru sita,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
Keempat aplikasi ini merupakan aplikasi pendukung pelaksanaan tugas. DJP mengharapkan aplikasi pendukung pelaksanaan tugas ini dapat menciptakan kepastian, efisiensi, dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
Aplikasi CRM Fungsi TP (transfer pricing) akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan TP untuk penghindaran pajak. Dalam CRM Fungsi TP, terdapat business intelligent berupa Smartweb yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak.
Aplikasi Ability to Pay (ATP)
Aplikasi ATP untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar wajib pajak. Sebagai alat untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar, ATP dapat dimanfaatkan dalam tindakan pengawasan, penagihan, atau pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak terhadap wajib pajak.
Dalam aplikasi ATP, ada sebuah peta berisi data dan variabel yang membentuk skor ability to pay wajib pajak. Skor tersebut ditampilkan dalam 5 skala pengukuran, mulai dari sangat rendah (very low) hingga sangat tinggi (very high).
