PajakOnline.com—Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang dibangun oleh seseorang atau kelompok yang mempercayakan uang atau barang kepada perseorangan atau kelompok untuk menjalankan perusahaan, serta bertindak sebagai pemimpin.
Oleh karena itu, di dalam CV dikenal dengan istilah sekutu. Sekutu yang dimaksud adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif sebagai sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak menentukan arah kebijakan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya berperan melibatkan modal dalam persekutuan tersebut.
Untuk itu, Subjek pajak menjelaskan siapa saja yang menjadi pelaku dalam ketentuan pajak di Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU PPh memuat subjek pajak sebagai berikut:
– Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
– Bentuk Usaha Tetap (BUT)
– Berdasarkan kategori subjek pajak tersebut, CV merupakan badan usaha yang termasuk dalam subjek pajak.
Selain itu, CV memiliki kewajiban pajak subjektif yang dimulai sejak didirikan hingga masa pembubaran. Objek pajak untuk CV yaitu penghasilan. Artinya, seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Hal tersebut dapat digunakan sebagai konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak terkait dengan nama dan dalam bentuk apapun. Misalnya, laba atas penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, serta bentuk badan usaha lainnya.
Sementara itu, kedudukan CV sebagai subjek pajak menjadi dasar hak dan kewajiban CV dalam UU pajak. Berikut jenis-jenis pajak secara umum yang harus dipenuhi oleh CV. Di antaranya:
– CV wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika melakukan pembayaran atas penghasilan kepada karyawannya.
– CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian, jika CV melakukan penyerahan terutang PPN.
– CV akan dipungut PPN dan PPh Pasal 22/23, jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah.
– CV harus memotong/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final. Apabila CV melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan.
– CV harus membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pajak yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh, jika CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut.(Kelly Pabelasary)