Sabtu, 17 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pengenaan Pajak Sektor Pariwisata

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Tahun 2021, Sektor Pariwisata Kembali Bangkit

Pulau Padar. Sektor pariwisata kawasan ekonomi khusus termasuk yang mendapatkan insentif pajak pada 2021 ini. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 mengenai pariwisata mendefinisikan segala sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan wisata, baik secara subjek maupun objek, serta pada daya tarik wisatanya. Dalam Pasal 1 dijelaskan sektor pariwisata merupakan sektor yang memiliki potensi yang cukup tinggi apabila dikembangkan dan dipergunakan dengan baik dan tepat sebagai penerimaan pendapatan daerah.

Untuk itu, pengembangan dalam sektor pariwisata tentunya dapat membantu mensejahterakan serta menumbuhkan perkembangan ekonomi masyarakat setempat, sebab banyak wisatawan yang berkunjung ke lokasi pariwisata tersebut sebagai daerah tujuan wisata. Sama halnya dengan pendapatan asli daerah (PAD), di mana industri pariwisata ini akan membantu meningkatkan penerimaan daerah.

Tak hanya itu, sektor pariwisata merupakan industri yang menghasilkan berbagai banyak hal, baik jasa ataupun barang. Sebagai contoh penyelenggaraan agen perjalanan, penyediaan hotel ataupun restoran, akomodasi, pusat oleh-oleh sepeti souvenir atau cinderamata, pemandu wisata, hingga penyediaan transportasi. Jasa atau produk-produk dalam industri pariwisata tersebut tentunya memiliki keterkaitan dalam bidang perpajakan.

Sementara pengembangan pariwisata tidak dapat berjalan dengan sendirinya, untuk itu sangat pentingnya dukungan secara penuh, baik dari masyarakatnya, pemerintahnya, hingga kebijakan-kebijakannya untuk mencapai pertumbuhan yang selaras dengan usaha pengembangan yang dilakukan juga pada sektor lainnya.

Adapun pajak pariwisata yang sebagai penerimaan pajak bersumber dari pemungutan tingkat daerah/kabupaten. Pajak pariwisata meliputi pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran. Pengenaan pajak tersebut bertujuan dalam meningkatkan ataupun sebagai penunjang dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Kemudian, pendapatan yang diperoleh dari penyetoran pajak secara otomatis dapat menumbuhkan perkembangan pariwisata menjadi lebih baik, seperti dalam membangun fasilitas-fasilitas yang menunjang masyarakat, hingga memberikan pemeliharaan yang baik dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam di daerah-daerah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bahwa pemungutan pajak pada sektor pariwisata terdapat beberapa pihak yang terlibat, yakni pemungut pajak, wajib pajak, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan perpajakan. Terdapat 2 jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Maka dari itu, para wajib pajak atau pemungut dituntut untuk memiliki kesadaran hingga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang belaku.

Terdapat insentif pada pajak pariwisata, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020, dimana dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 DTP secara garis besar dapat mensubsidi seluruh usaha yang bergerak dibidang pariwisata, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 Nomor 121/PMK.03/2015 bahwa dalam ketentuan tersebut mengharuskan pelaku usaha menggunakan nilai naik sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Ketentuan tersebut berisi bagi pengenaan PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan ataupun agen perjalanan wisata yang penyerahannya tidak didasari dari pemberian imbalan/komisi, maka penjualan akan dikenakan 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih.

Dengan demikian, pelaku usaha akan menggunakan DPP pada nilai tersebut, maka PPN terutangnya dikenakan sebesar 1%. Namun, apabila terdapat rincian biaya dalam tagihannya, maka PPN terutangnya dikenakan sebesar 10% dari nilai imbalan/komisi tersebut.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.