PajakOnline.com—Para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan PPN.Contohnya Netflix. Mereka dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Setelah dikenakan PPN, maka otomatis muncul tagihan PPN sebesar 11% dalam tagihan langganan Netflix di konsumennya.
Pemungutan PPN ini berlaku atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selanjutnya, untuk pembeli barang atau penerima jasa dipungut PPN pada saat melakukan pembayaran. Nominalnya kemudian dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan oleh pelaku usaha PMSE.
Pajak Netflix atau PPN ini juga berlaku untuk pelaku usaha PMSE asing lain yang beroperasi di Indonesia.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 Pasal 4 dengan nilai transaksi pembeli di Indonesia melebihi 600 juta rupiah dalam 1 tahun atau 50 juta rupiah dalam 1 bulan. Batasan lain juga dapat berupa jumlah traffic atau pengakes di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan. untuk ke depannya, DJP akan terus melakukan penambahan pelaku usaha PMSE yang akan dikenakan PPN.
Selain Indonesia, ternyata negara-negara lain telah lebih dulu memungut PPN untuk layanan sejenis. Sebut saja beberapa negara di Uni Eropa yang telah mengenakan PPN untuk produk digital sejak 2015 lalu. Negara tetangga seperti Australia juga telah menarik PPN untuk produk/jasa elektronik mulai Juli 2017.
Negeri Kanguru ini memberikan definisi jelas mengenai apa saja yang termasuk produk/jasa digital, sebut saja streaming atau download musik, film, aplikasi, e-book, games, jasa profesional online, sampai dengan cloud atau jasa penyimpanan. Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia, dan Singapura juga telah melakukan hal serupa dengan tarif PPN yang berlaku masing-masing di tiap negara. Bahkan, di India sendiri besaran pajaknya terbilang cukup besar, mencapai 18%, yang berlaku sejak tahun 2017 lalu.(Kelly Pabelasary)