PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pelayanan tatap muka ditiadakan.
Pelayanan tatap muka yang seharusnya dibuka pada 29 Juni 2020 kemarin, kini kembali diperpanjang penghentian layanan tatap muka hingga 14 Juni 2020 mendatang, seperti kami kutip dari laman resmi DJP.
Walaupun diperpanjang, DJP mengharapkan para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara online atau melalui saluran elektronik DJP yang lain.
“Beri dukungan terbaik dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang saat ini diperlukan dalam penanganan dan pencegahan virus corona. Mari kita tunjukkan kepedulian bagi Indonesia,” demikian pernyataan Suryo Utomo.