PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran (PKP PE) terdiri dari :
* | Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerima bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan |
* | Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dan atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan, |
Yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya melakukan usaha perdagangan dengan cara:
a. | Menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; |
b. | Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan |
c. | Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya. |
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pedagang Eceran yang telah memenuhi kriteria tersebut, wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dilampauinya batas nilai peredaran BKP. Batas nilai peredaran bruto harus memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus, yaitu:
a. | Jumlah peredaran BKP telah melebihi Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta) setahun. |
b. | Apabila PKP melakukan penyerahan campuran antara BKP dan JKP maka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai penyerahan tersebut berasal dari penyerahan BKP. |
Dalam hal pengusaha tersebut tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka KPP yang bersangkutan dapat menerbitkan keputusan pengukuhan secara jabatan.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
1. | Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto; dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dengan cara sebagai berikut: | |||||||||||||||||
– | Pajak Keluaran (PK) = Nilai Peredaran Bruto dan atau Penerimaan Bruto yang terutang PPN pada masa pajak yang bersangkutan (tidak termasuk PPN) x Tarif PPN 10% (sepuluh persen). | |||||||||||||||||
– | Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan adalah: | |||||||||||||||||
* | Untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto adalah 80% x Pajak Keluaran | |||||||||||||||||
* | Untuk penyerahan BKP oleh PKP selain Pedagang Eceran adalah 70% x Pajak Keluaran | |||||||||||||||||
* | Untuk penyerahan JKP adalah 40% x Pajak Keluaran | |||||||||||||||||
Contoh: Nilai Peredaran Bruto BKP masa Juli 2002 (tidak Termasuk PPN) sebesar Rp. 40.000.000,-
|
||||||||||||||||||
Catatan : PKP wajib membuat catatan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
|
||||||||||||||||||
2. | PKP Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
PPN yang terutang = Harga jual atas penyerahan barang dagangan x Tarif PPN 10% (sepuluh persen) |
Tata Cara Pelaporan surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN)
PKP Pedagang Eceran yang melakukan penyerahan BKP: | ||
a. | Wajib mengisi SPT Masa PPN beserta lampirannya (formulir 1195) dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP PE dikukuhkan; dan | |
b. | Wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang serta melaporkannya pada SPT Masa PPN. | |
* | Slip Cash Register atau Segi cash Register yang dibuat dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana | |
* | Apabila harga jual BKP sudah termasuk PPN, Slip Cash Register atau Segi Cash Register wajib diberi keterangan “untuk BKP harga sudah termasuk PPN” | |
* | Pencantuman alamat Pedagang Eceran pada Slip Cash Register atau Segi Cash Register dapat disingkat. |