TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Ad Valorem

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia kepabean dan cukai, ad valorem termasuk istilah yang cukup sering didengar. Ad valorem merupakan pajak yang dihitung atas dasar persentase sebuah nilai properti ataupun transaksi, dan telah dilandasi secara resmi oleh negara melalui perundang-undangan pajak. Artinya, ad valorem adalah pungutan atau tarif yang diberlakukan berdasarkan persentase sebuah barang dengan nilai tetap.

Contoh sederhananya, Anda dapat menemukan ad valorem ini pada struk di restoran. Biasanya, dalam struk tersebut tertulis PPN atau pajak pertambahan nilai. PPN tersebut dihitung dari jumlah nilai transaksi yang dilakukan. Misalnya, Anda makan di restoran dengan total transaksi Rp200.000 dan dikenakan PPN 10%, maka tarif pajak yang akan dihitung adalah sebesar Rp20.000.

Artinya, Ad valorem ini kerapkali kita jumpai dalam kegiatan sehari-hari tanpa disadari. Misalnya dari barang yang Anda kenakan, makanan atau minuman yang Anda beli, dan sebagainya.

Berikut ini jenis dan contoh penerapan pajak ad valorem yakni antara lain:

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ad valorem merupakan jenis pajak yang perhitungannya dipotong dari jumlah transaksi penjualan kena pajak. Misalnya, saat Anda makan di suatu restoran lalu di struk pembayaran tertera keterangan PPN 10%.

- Pajak Pertambahan Nilai (PBB)
Ad valorem ini dikenakan pajak yang perhitungannya berdasarkan nominal properti kena pajak atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Misalnya, Anda membayar PBB rumah setiap tahun ke kantor pelayanan pajak.

- Pajak Warisan
Pajak warisan dalam ad valorem adalah pajak yang dihitung berdasarkan jumlah warisan kena pajak.

- Pajak Imigrasi
Pajak imigrasi ad valorem yaitu jenis yang diberlakukan khusus bagi imigran atau seseorang yang meninggalkan negara asalnya untuk tinggal ke negara lain.

- Bea Meterai
Perhitungan bea meterai ad valorem adalah berdasarkan nilai dan jumlah dokumen yang perlu menggunakan materai dan ini diterapkan di sejumlah negara. Sebagai contoh, dokumen perjanjian, MOU, LOI, dan sebagainya.

Perhitungan Tarif Ad Valorem

Tarif ad valorem adalah pajak yang bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi harga suatu produk, maka semakin mahal pula pajak yang dikenakan. Namun, perlu diketahui bahwa perhitungan tarif ad valorem berbeda dengan jenis perhitungan lainnya.

Berikut ini contoh dan tarik Ad valorem:

1. Contoh tarif ad valorem PPN
Perhitungan ad valorem untuk PPN adalah tergantung dari total harga produk atau barang yang Anda beli. Anda hanya perlu mengalikan persentase dengan total harga produk. Contohnya, Anda makan di sebuah cafe dengan total harga makanan dan minuman sebesar Rp500 ribu, ditambah PPN 10%, maka tarif ad valorem yang harus dibayar yaitu : PPN = Rp500 ribu x 10% = Rp50 ribu

2. Contoh tarif ad valorem Bea Harga
Selanjutnya ada tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan produk impor yang masuk untuk dikonsumsi atau digunakan habis di dalam negeri. Pada pelaksanaannya, bea harga adalah salah satu dari sistem tarif bea masuk. Jumlah tarif bea masuk atas barang impor tergantung dari nilai persentase tarif dikalikan dengan harga CIF (Cost, Insurance and Freight) produk impor tersebut. Contohnya, harga CIF produk impor A adalah US$150, tarif bea masuknya sebesar 10%, dan kurs rupiah saat ini Rp14.500. Maka dapat dihitung menggunakan rumus:
BM = % tarif x Harga CIF
BM = 10% x US$150 x Rp14.500 = Rp217.500. (Azzahra Choirrun Nissa)