PajakOnline.com—Ekspor jasa berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ekspor jasa adalah jasa yang dimanfaatkan di luar negeri, namun tidak semua jasa dapat diekspor. Terdapat kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor.
Ekspor jasa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2019 merupakan jasa kena pajak yang setiap kegiatan penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di daerah pabean untuk dimanfaatkan sebagai penerima ekspor jasa kena pajak yang berada di luar daerah pabean.
Dengan kata lain, kegiatan ekspor jasa kena pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. Penjelasan mengenai daerah pabean sendiri sudah dibahas dalam artikel sebelumnya di media ini.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa tidak semua jasa dapat diekspor, terdapat sejumlah kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat di ekspor. Dalam PMK 32/2019, ada 3 jenis kegiatan ekspor jasa yaitu:
1. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.
2. Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean.
3. Kegiatan selain kegiatan tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung yang antara lain melalui pos dan saluran elektronik atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean.
Dengan demikian, melalui PMK No. 32/PMK.010/2019, Pemerintah Indonesia mulai memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional.
Berikut ekspor jasa yang dikenakan tarif 0% atau tidak dikenakan pajak dari PPN:
1. Jasa maklon.
2. Jasa perbaikan serta perawatan.
3. Jasa pengurusan transportasi terkait tujuan ekspor.
4. Jasa konsultasi konstruksi.
5. Jasa teknologi dan informasi.
6. Jasa penelitian dan pengembangan.
7. Jasa persewaan alat angkut berupa pesawat untuk kegiatan penerbangan internasional atau kapal laut untuk kegiatan pelayaran nasional.
8. Jasa konsultasi.
9. Jasa perdagangan yang berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean yang bertujuan ekspor.
10. Jasa interkoneksi. (Atania Salsabila)