PajakOnline.com—Berdasarkan Cambridge Dictionary, hipotek (mortgage) merupakan perjanjian yang memungkinkan suatu pihak meminjam uang dari bank atau organisasi serupa dengan menawarkan sesuatu yang berharga, khususnya untuk membeli rumah atau apartemen, serta sejumlah uang.
Selain itu, hipotek juga dapat berarti pinjaman uang dengan memakai properti sebagai jaminan. Untuk jaminan disini yaitu aset yang dijaminkan akan menjadi milik pemberi pinjaman jika peminjam tidak membayar kembali pinjaman.
Hipotek memungkinkan pemberi pinjaman untuk menguasai properti tersebut jika peminjam tidak membayar kembali pinjaman secara tepat waktu. Biasanya, hipotek mengacu pada pinjaman dalam jumlah besar dan dilunasi selama bertahun-tahun.
Sementara itu, hipotek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua definisi. Di antaranya:
– Pertama, hipotek merupakan kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.
– Kedua, hipotek merupakan surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.
Dalam Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hipotek yaitu suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Terdapat 4 kategori agunan lain yang juga termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena suatu perjanjian. Keempatnya meliputi:
1. Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
2. Jaminan fidusia.
3. Gadai.
4. Pembebanan sejenis lainnya.
Oleh karena itu, ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan. (Kelly Pabelasary)