PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat satu komponen penting dalam proses perhitungan PPh terutang yang harus dibayarkan wajib pajak. Komponen yang dimaksud, adalah kredit pajak.
Kredit pajak dinilai penting, karena bisa meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, terutama keuangan bisnis atau perusahaan.
Kredit pajak merupakan jumlah pajak yang sudah dibayarkan di awal periode pajak. Jumlah pajak yang sudah dibayar tersebut, adalah akumulasi dari pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain, maupun pajak yang telah dibayarkan sendiri.
Dalam setiap tahun pajak berjalan, wajib pajak harus melunasi pajak terutang yang dihitung pada tahun pajak tersebut. Pelunasannya akan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak, yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah benar, dan bisa digunakan untuk mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak harus mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun.
Dasar hukum kredit pajak, adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 28 UU PPh, berikut ini jenis-jenis kredit pajak yang berlaku.
1. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.
2. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PPh.
3. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.
4. Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
5. Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh.
6. Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar atau dipotong pajak penghasilannya dan memiliki kelebihan pembayaran/pemotongan pajak penghasilan, bisa menggunakannya untuk mengurangi PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan.
Cara kerja kredit pajak sesuai kondisi wajib pajak sebagai berikut:
1. Kurang Bayar
Jika wajib pajak telah mengurangkan kredit pajak dengan PPh terutang, namun hasilnya masih terdapat sisa. Maka, wajib pajak harus membayar sisa PPh terutang tersebut. PPh kurang bayar harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan dan paling lambat sesuai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Lebih Bayar
Apabila setelah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak justru membuat jumlah kredit pajak lebih besar, maka wajib pajak berhak mengklaim kelebihan bayar tersebut ke DJP.
DJP akan melakukan pemeriksaan kelebihan pembayaran PPh sebelum dikembalikan dengan menghitung utang pajak beserta sanksi-sanksinya, sesuai ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian lebih bayar pajak dilakukan untuk memastikan kebenaran materiil atas besarnya PPh yang terutang.
Selain itu, untuk memeriksa keabsahan bukti-bukti pungutan dan pemotongan pajak serta bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak sendiri selama satu tahun pajak.
Terdapat juga cara untuk melakukan klaim restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak:
1. Mengajukan permohonan pengembalian lebih bayar pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Melampirkan dokumen asli Surat Setoran Pajak (SSE), bukti pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
3. Permohonan pengembalian disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
4. Setelah dokumen permohonan restitusi pajak penghasilan disampaikan, petugas KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
5. KPP akan memeriksa dan memprosesnya hingga ditetapkan hasil pemeriksaannya.
6. Penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir. (Wiasti Meurani)