Selasa, 17 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Aktiva Jaminan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 September 2023
in Berita, Business, Headlines
9.6k 400
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Aktiva jaminan merupakan aset berharga milik peminjam yang diserahkan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman untuk mengamankan utangnya. Dalam hal ini, jaminan tersebut adalah agunan yang akan dipegang oleh kreditur sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan.

Aktiva jaminan juga merupakan hal yang dapat digunakan untuk membantu mengurangi uang muka maupun beban biaya dalam transaksi pinjaman.

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh aset-aset peminjam untuk bisa disebut sebagai agunan. Adapun syarat yang menjadi kriteria untuk aset agar dapat dijadikan sebagai aktiva jaminan yakni sebagai berikut:

  •  Memiliki nilai ekonomi, yakni dapat ditukar dengan uang dan berharga
  •  Jenis aset dapat dijadikan aktiva pinjaman
  •  Jenis aset aktiva jaminan adalah berwujud maupun tidak berwujud
  •  Kepemilikan aset mudah dipindahtangankan
  •  Kreditur memiliki hak untuk mewujudkan agunan dan secara hukum bisa memilikinya secara langsung.

Contoh aset-aset yang bisa digolongkan dalam aktiva jaminan yakni seperti:

1. Emas sebagai Jaminan
Contoh pertama aset yang bisa digunakan sebagai aktiva jaminan adalah emas. Meskipun tidak dapat digunakan pada bank konvensional, emas bisa menjadi jaminan dalam pinjaman syariah. Untuk alternatif lainnya, emas juga bisa digadaikan dengan mengikuti sistem gadai dari pemberi pinjaman yang bersangkutan.

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

2. Kendaraan Bermotor dan Mobil
Jika Anda mengajukan kredit dan bingung memilih aset yang dapat digunakan untuk jaminan, maka kendaraan bisa dipilih sebagai opsinya. Kendaraan bermotor atau mobil ini pun juga harus lengkap, mulai dari BPKB atau bukti kepemilikan, STNK, dan kuncinya.

3. Kapal dan Pesawat
Kapal dan pesawat juga kerap dijadikan sebagai aktiva jaminan untuk pinjaman, terutama oleh pelaku usaha tertentu yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun, untuk ketentuannya sendiri, kapal dan pesawat aktiva jaminan adalah yang memiliki berat kotor maksimum 20 meter kubik dan total keseluruhan volume minimum 20 meter kubik.

4. Tanah
Contoh berikutnya adalah tanah. Tanah sendiri cukup diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman. Pasalnya, kenaikan harga tanah setiap tahunnya cukup menjanjikan. Meskipun ada inflasi ataupun depresiasi, aset tanah selalu diminati banyak orang.

5. Bangunan atau Properti
Contoh aset selanjutnya yang bisa dijadikan aktiva jaminan adalah bangunan dan properti, seperti rumah, apartemen, gudang, pabrik, ataupun hotel. Adapun nilai bangunan dan properti tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi aset dan kelilingnya. Jika kondisinya baik, mungkin pinjaman yang bisa diberikan untuk dua sampai 10 tahun dapat mencapai miliaran.

6. Mesin Pabrik
Mesin pabrik juga merupakan salah satu aset yang dapat berguna sebagai agunan dalam transaksi pinjaman. Adapun untuk mesin pabrik ini harus sudah memenuhi teknis dan kondisi tertentu terlebih dahulu.

7. Saham
Saham merupakan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman. Agar pihak perbankan dapat memberi pertimbangan usahakan untuk memilih saham-saham dari perusahaan ternama yang masih aktif.

8. Jaminan Deposito
Contoh selanjutnya yaitu jaminan deposito. Aset ini kerap dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman multiguna. Sebab, deposito lebih efisien dan maksimal. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua bank akan menerima jaminan deposito.

Alur Transaksi dengan Aktiva Jaminan
Ketika transaksi dilakukan, yaitu kreditur memberi sejumlah pinjaman dan debitur mentransfer asetnya sebagai aktiva jaminan, maka kepemilikan atas barang berharga bisa diamankan.

Apabila peminjam gagal membayar sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah dijanjikan, pemberi pinjaman secara hukum nantinya berhak mengambil aset tersebut. Jika peminjam melunasi kreditnya, aktiva jaminan ini bisa dikembalikan sesuai dengan negosiasi antara kedua belah pihak.

Terdapat beberapa kelebihan dari adanya sistem peminjaman dengan menggunakan aktiva jaminan. Adapun beberapa kelebihan dari aktiva jaminan adalah sebagai berikut:

  •  Peminjam dapat mempertahankan kepemilikannya atas aset yang dijadikan jaminan.
  •  Peminjam dapat menghindari denda pajak dari penjualan aktiva jaminan.
  •  Peminjam dapat menghindari uang muka pinjaman yang besar.
  •  Peminjam berkesempatan menerima tingkat bunga yang lebih rendah atas pinjaman.
  •  Peminjam akan terus mendapatkan pemasukan walau tetap harus melaporkan keuntungannya.

Namun aktiva jaminan ini juga memiliki kelemahan. Adapun kekurangan dari penggunaan aktiva jaminan yakni sebagai berikut:

  •  Peminjam bisa kehilangan aset jika gagal bayar.
  •  Kemampuan untuk memperdagangkan sekuritas mungkin akan terbatas jika bentuk investasinya adalah saham atau reksadana.
  •  Jika sekuritas yang menjadi aktiva jaminan nilainya turun, peminjam bisa meminta dana tambahan.
  •  Peminjam diharuskan membayar bunga penuh bila tidak memberi uang muka.
  •  Pemberi pinjaman berisiko rugi karena potensi gagal bayar relatif tinggi.

Aktiva jaminan adalah bagian yang penting dalam transaksi kredit. Tentunya, hal ini juga diikuti dengan keuntungan maupun kelemahannya bagi kegiatan peminjaman tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.