Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Aktiva Jaminan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 September 2023
in Berita, Business, Headlines
9.6k 400
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Aktiva jaminan merupakan aset berharga milik peminjam yang diserahkan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman untuk mengamankan utangnya. Dalam hal ini, jaminan tersebut adalah agunan yang akan dipegang oleh kreditur sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan.

Aktiva jaminan juga merupakan hal yang dapat digunakan untuk membantu mengurangi uang muka maupun beban biaya dalam transaksi pinjaman.

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh aset-aset peminjam untuk bisa disebut sebagai agunan. Adapun syarat yang menjadi kriteria untuk aset agar dapat dijadikan sebagai aktiva jaminan yakni sebagai berikut:

  •  Memiliki nilai ekonomi, yakni dapat ditukar dengan uang dan berharga
  •  Jenis aset dapat dijadikan aktiva pinjaman
  •  Jenis aset aktiva jaminan adalah berwujud maupun tidak berwujud
  •  Kepemilikan aset mudah dipindahtangankan
  •  Kreditur memiliki hak untuk mewujudkan agunan dan secara hukum bisa memilikinya secara langsung.

Contoh aset-aset yang bisa digolongkan dalam aktiva jaminan yakni seperti:

1. Emas sebagai Jaminan
Contoh pertama aset yang bisa digunakan sebagai aktiva jaminan adalah emas. Meskipun tidak dapat digunakan pada bank konvensional, emas bisa menjadi jaminan dalam pinjaman syariah. Untuk alternatif lainnya, emas juga bisa digadaikan dengan mengikuti sistem gadai dari pemberi pinjaman yang bersangkutan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

2. Kendaraan Bermotor dan Mobil
Jika Anda mengajukan kredit dan bingung memilih aset yang dapat digunakan untuk jaminan, maka kendaraan bisa dipilih sebagai opsinya. Kendaraan bermotor atau mobil ini pun juga harus lengkap, mulai dari BPKB atau bukti kepemilikan, STNK, dan kuncinya.

3. Kapal dan Pesawat
Kapal dan pesawat juga kerap dijadikan sebagai aktiva jaminan untuk pinjaman, terutama oleh pelaku usaha tertentu yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun, untuk ketentuannya sendiri, kapal dan pesawat aktiva jaminan adalah yang memiliki berat kotor maksimum 20 meter kubik dan total keseluruhan volume minimum 20 meter kubik.

4. Tanah
Contoh berikutnya adalah tanah. Tanah sendiri cukup diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman. Pasalnya, kenaikan harga tanah setiap tahunnya cukup menjanjikan. Meskipun ada inflasi ataupun depresiasi, aset tanah selalu diminati banyak orang.

5. Bangunan atau Properti
Contoh aset selanjutnya yang bisa dijadikan aktiva jaminan adalah bangunan dan properti, seperti rumah, apartemen, gudang, pabrik, ataupun hotel. Adapun nilai bangunan dan properti tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi aset dan kelilingnya. Jika kondisinya baik, mungkin pinjaman yang bisa diberikan untuk dua sampai 10 tahun dapat mencapai miliaran.

6. Mesin Pabrik
Mesin pabrik juga merupakan salah satu aset yang dapat berguna sebagai agunan dalam transaksi pinjaman. Adapun untuk mesin pabrik ini harus sudah memenuhi teknis dan kondisi tertentu terlebih dahulu.

7. Saham
Saham merupakan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman. Agar pihak perbankan dapat memberi pertimbangan usahakan untuk memilih saham-saham dari perusahaan ternama yang masih aktif.

8. Jaminan Deposito
Contoh selanjutnya yaitu jaminan deposito. Aset ini kerap dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman multiguna. Sebab, deposito lebih efisien dan maksimal. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua bank akan menerima jaminan deposito.

Alur Transaksi dengan Aktiva Jaminan
Ketika transaksi dilakukan, yaitu kreditur memberi sejumlah pinjaman dan debitur mentransfer asetnya sebagai aktiva jaminan, maka kepemilikan atas barang berharga bisa diamankan.

Apabila peminjam gagal membayar sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah dijanjikan, pemberi pinjaman secara hukum nantinya berhak mengambil aset tersebut. Jika peminjam melunasi kreditnya, aktiva jaminan ini bisa dikembalikan sesuai dengan negosiasi antara kedua belah pihak.

Terdapat beberapa kelebihan dari adanya sistem peminjaman dengan menggunakan aktiva jaminan. Adapun beberapa kelebihan dari aktiva jaminan adalah sebagai berikut:

  •  Peminjam dapat mempertahankan kepemilikannya atas aset yang dijadikan jaminan.
  •  Peminjam dapat menghindari denda pajak dari penjualan aktiva jaminan.
  •  Peminjam dapat menghindari uang muka pinjaman yang besar.
  •  Peminjam berkesempatan menerima tingkat bunga yang lebih rendah atas pinjaman.
  •  Peminjam akan terus mendapatkan pemasukan walau tetap harus melaporkan keuntungannya.

Namun aktiva jaminan ini juga memiliki kelemahan. Adapun kekurangan dari penggunaan aktiva jaminan yakni sebagai berikut:

  •  Peminjam bisa kehilangan aset jika gagal bayar.
  •  Kemampuan untuk memperdagangkan sekuritas mungkin akan terbatas jika bentuk investasinya adalah saham atau reksadana.
  •  Jika sekuritas yang menjadi aktiva jaminan nilainya turun, peminjam bisa meminta dana tambahan.
  •  Peminjam diharuskan membayar bunga penuh bila tidak memberi uang muka.
  •  Pemberi pinjaman berisiko rugi karena potensi gagal bayar relatif tinggi.

Aktiva jaminan adalah bagian yang penting dalam transaksi kredit. Tentunya, hal ini juga diikuti dengan keuntungan maupun kelemahannya bagi kegiatan peminjaman tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.