TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Faktur Pajak Gabungan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dokumen ini dibuat pengusaha kena pajak atau PKP, ketika menyerahkan barang atau jasa kena pajak (BPK/JKP).

PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti yang telah memungut PPN atau PPnBM dari konsumen yang telah membeli BKP/JKP.

Faktut pajak terdri dari beberapa jenis, salah satunya itu adalah yang sering digunakan adalah faktur pajak gabungan. Jenis faktur yang satu ini memiliki dasar hukum dan ketentuan dalam penerapannya.

Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender.

Faktur tersebut digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh PKP yang sama. Ini dikarenakan tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dari lawan transaksi yang sama, dengan melibatkan ribuan item di dalam transaksi tersebut.

Misalnya, PT Jaya Selalu melakukan transaksi selama bulan September, dengan PT Sejahtera, untuk satu item yang sama. Atas transaksi ini, PT Jaya Selalu menggabungkan semua transaksi tersebut ke dalam satu dokumen, yaitu faktur pajak gabungan.

Jika PT Jaya Selalu tidak membuat faktur pajak gabungan, maka akan ada banyak faktur pajak yang dibuat, yang akan membutuhkan banyak kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).

Bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dibandingkan faktur pajak sederhana. Perbedaannya yaitu, faktur pajak gabungan memuat lebih dari satu transaksi atau memiliki beberapa transaksi kepada lawan transaksi yang sama.

Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Pembuatan faktur pajak gabungan memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kedua UU ini sudah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sedangkan, untuk aturan teknis penerapan faktur pajak gabungan, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Sesuai Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan terdiri dari empat, yaitu:

1. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dan PPN dan PPnBM tidak dipungut
2. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP
3. Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut
4. Faktur pajak gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi. (Wiasti Meurani)