PajakOnline.com—Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dokumen ini dibuat pengusaha kena pajak atau PKP, ketika menyerahkan barang atau jasa kena pajak (BPK/JKP).
PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti yang telah memungut PPN atau PPnBM dari konsumen yang telah membeli BKP/JKP.
Faktut pajak terdri dari beberapa jenis, salah satunya itu adalah yang sering digunakan adalah faktur pajak gabungan. Jenis faktur yang satu ini memiliki dasar hukum dan ketentuan dalam penerapannya.
Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender.
Faktur tersebut digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh PKP yang sama. Ini dikarenakan tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dari lawan transaksi yang sama, dengan melibatkan ribuan item di dalam transaksi tersebut.
Misalnya, PT Jaya Selalu melakukan transaksi selama bulan September, dengan PT Sejahtera, untuk satu item yang sama. Atas transaksi ini, PT Jaya Selalu menggabungkan semua transaksi tersebut ke dalam satu dokumen, yaitu faktur pajak gabungan.
Jika PT Jaya Selalu tidak membuat faktur pajak gabungan, maka akan ada banyak faktur pajak yang dibuat, yang akan membutuhkan banyak kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).
Bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dibandingkan faktur pajak sederhana. Perbedaannya yaitu, faktur pajak gabungan memuat lebih dari satu transaksi atau memiliki beberapa transaksi kepada lawan transaksi yang sama.
Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Pembuatan faktur pajak gabungan memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Kedua UU ini sudah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sedangkan, untuk aturan teknis penerapan faktur pajak gabungan, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Sesuai Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan terdiri dari empat, yaitu:
1. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dan PPN dan PPnBM tidak dipungut
2. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP
3. Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut
4. Faktur pajak gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi. (Wiasti Meurani)