PajakOnline.com—Transfer Pricing Documentation atau TP Doc adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi.
Transaksi yang dimaksud dapat berupa barang maupun jasa, transaksi finansial, ataupun harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. TP Doc sendiri telah diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta tata cara pengelolaannya.
Lebih lanjut, dalam PMK tersebut terdapat sejumlah istilah yang berhubungan dengan TP Doc antara lain:
1. Hubungan Istimewa
Dua atau lebih pengusaha baik secara langsung maupun tidak langsung berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama, pengusaha yang satu menyertakan modal 25% atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, hubungan antara pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% atau lebih pada dua pihak atau lebih, hubungan antara 2 pihak atau lebih yang disebut berakhir dan terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal, serta penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak ada hubungan kepemilikian dan hubungan keluarga sedarah atau semenda.
2. Pihak Afiliasi
Pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
3. Transaksi Afiliasi
Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi.
4. Penentuan Harga Transfer
Penentuan harga dalam transaksi afiliasi.
5. Dokumen Penentuan Harga Transfer
Dokumen yang disediakan Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
6. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa yang sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
7. Grup Usaha
Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
8. Entitas Induk
Salah satu bagian dari grup usaha yang memenuhi kriteria seperti:
– Menguasai secara langsung maupun tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha.
– Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.
Dalam hal ini, terdapat 2 pihak yang wajib membuat TP Doc yakni:
1. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi dengan ketentuan berikut:
– Memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp 50 miliar.
– Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi lainnya serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh seperti yang dimaksud dalam Pasal 17.
2. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara degan ketentuan berikut:
– Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
– Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha
merupakan subjek pajak luar negeri.
Tentu dalam membuat TP Doc tak bisa asal sembarangan, berikut prosedur dalam membuat TP Doc:
1. Dokumen penentuan harga transfer harus dibuat dengan Bahasa Indonesia, jika Wajib Pajak memiliki izin menggunakan bahasa lain maka TP Doc wajib disertai dengan terjemahannya.
2. Wajib Pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah maka kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menkeu untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak.
3. Peredaran Bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon dan pengurangan lainnya.
4. Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.
5. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter usaha yang berbeda maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.
6. Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
7. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.
8. Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar yang mana ikhtisar ini wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
9. Laporan per negara wajib dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
10. Laporan per negara harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak. (Atania Salsabila)