Kamis, 13 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Mengenai TP Doc

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Februari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ternyata, Ekonomi Indonesia Mulai Membaik

Aktivitas perekonomian. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Transfer Pricing Documentation atau TP Doc adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi.

Transaksi yang dimaksud dapat berupa barang maupun jasa, transaksi finansial, ataupun harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. TP Doc sendiri telah diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta tata cara pengelolaannya.

Lebih lanjut, dalam PMK tersebut terdapat sejumlah istilah yang berhubungan dengan TP Doc antara lain:

1. Hubungan Istimewa

Dua atau lebih pengusaha baik secara langsung maupun tidak langsung berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama, pengusaha yang satu menyertakan modal 25% atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, hubungan antara pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% atau lebih pada dua pihak atau lebih, hubungan antara 2 pihak atau lebih yang disebut berakhir dan terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal, serta penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak ada hubungan kepemilikian dan hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Baca Juga:

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

2. Pihak Afiliasi

Pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

3. Transaksi Afiliasi

Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi.

4. Penentuan Harga Transfer

Penentuan harga dalam transaksi afiliasi.

5. Dokumen Penentuan Harga Transfer

Dokumen yang disediakan Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

6. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa yang sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

7. Grup Usaha
Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

8. Entitas Induk

Salah satu bagian dari grup usaha yang memenuhi kriteria seperti:
– Menguasai secara langsung maupun tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha.
– Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.

Dalam hal ini, terdapat 2 pihak yang wajib membuat TP Doc yakni:

1. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi dengan ketentuan berikut:
– Memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp 50 miliar.
– Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi lainnya serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh seperti yang dimaksud dalam Pasal 17.

2. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara degan ketentuan berikut:
– Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
– Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha
merupakan subjek pajak luar negeri.

Tentu dalam membuat TP Doc tak bisa asal sembarangan, berikut prosedur dalam membuat TP Doc:

1. Dokumen penentuan harga transfer harus dibuat dengan Bahasa Indonesia, jika Wajib Pajak memiliki izin menggunakan bahasa lain maka TP Doc wajib disertai dengan terjemahannya.

2. Wajib Pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah maka kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menkeu untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak.

3. Peredaran Bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon dan pengurangan lainnya.

4. Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.

5. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter usaha yang berbeda maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.

6. Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.

7. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.

8. Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar yang mana ikhtisar ini wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.

9. Laporan per negara wajib dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.

10. Laporan per negara harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku sampai Desember 2024

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan paket stimulus baru untuk mempercepat...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.