PajakOnline.com—NITKU merupakan singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU ini menjadi salah satu terminologi baru yang belum pernah digunakan dalam ketentuan terdahulu.
Apakah anda merupakan seorang Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan anda? Kalau ya, maka anda perlu mengetahui tentang NITKU.
Aturan mengenai pemberian NITKU telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam pasal 1 angka 6 PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Artinya, NITKU ini yang akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan Wajib Pajak (WP) cabang. NITKU juga akan diberikan bagi WP yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Kebijakan ini mulai ditetapkan sejak 8 Juli 2022.
NITKU akan diberikan kepada WP yang mempunyai dua atau lebih tempat usaha, yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan penghasilan kena pajak. Yang pasti, tempat kegiatan usaha harus terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, atau biasa disebut WP cabang.
NITKU berisi 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki WP. Dengan adanya NITKU, DJP memastikan akan dapat mengindentifikasi dan memantau tempat kegiatan usaha WP Cabang secara lebih akurat dan efektif.
Untuk mendapatkan NITKU WP cabang, anda harus memerhatikan status NPWP Cabang Jika WP anda sudah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, maka anda tidak perlu mengajukan permohonan NITKU, karena NITKU akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
“Terhadap Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,” demikian kutipan pasal 9 PMK 112/2022.
Sementara bagi WP yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan sejak PMK 112/2022 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 desember 2023, maka Direktur Jenderal Pajak akan memberikan NPWP Cabang dan NITKU bagi WP cabang.
Direktur Jenderal Pajak juga akan menyampaikan NITKU melalui beberapa cara yaitu laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan juga saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
NPWP Cabang yang dimiliki saat ini dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Nantinya, pada 1 Januari 2024 dan selanjutnya, WP menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. (Wiasti Meurani)