PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pihak yang menjalankan pemeriksaan pajak. Dalam melakukannya, DJP memiliki dua tujuan;
Tujuan pertama adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kedua, untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berikut tujuan pertama pemeriksaan pajak:
1. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran.
2. Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
3. Menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran,atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
Berikut adalah tujuan pemeriksaan pajak:
1. Penghapusan NPWP.
2. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.
3. Pemberian NPWP secara jabatan.
4. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
5. Wajib pajak mengajukan keberatan.
6. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
7. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
8. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
9. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
10. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
11. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan
Berdasarkan UU KUP, pemeriksaan terbagi dalam dua jenis yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh DJP.
Pemeriksaan lapangan biasa dilakukan paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan.
Tetapi jika dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi transaksi berkaitan dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, pemeriksaan Lapangan dilakukan paling lama 2 tahun.
Dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang KUP, saat pemeriksaan kantor, wajib pajak diharuskan untuk:
1. Menunjukkan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau objek yang terutang pajak.
2. Memberi kesempatan untuk mengakses akses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
3. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak.
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
5. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
6. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
– Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
– Memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
– Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor DJP.
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan Kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
jJangka waktu pemeriksaan kantor paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan pasal 14 ayat 2, berikut ini kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan kantor:
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
3. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (Wiasti Meurani)