Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Profit Sharing

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Ilustrasi pelaku ekonomi syariah. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Profit sharing merupakan sebuah sistem atau metode bagi hasil antara pihak penyedia dana dan pengelola dana di mana nantinya sistem tersebut juga akan dijalankan bank syariah.

Jika dari sisi bisnis, profit sharing adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemodal dengan pihak yang menjalankan bisnisnya. Hal ini menjadi ikatan kontrak terhadap keduanya untuk membagikan hasil bila nantinya sudah menghasilkan keuntungan, ataupun kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Sementara itu, bagi hasil adalah bentuk return terhadap kontrak investasi tiap periodenya, tentu saja wujud atau nilainya dapat berubah-ubah tergantung pada hasil usaha selama kurun waktu tersebut.

Selanjutnya Anda harus pahami bagaimana cara kerja dari profit sharing. Berikut ini cara kerja atau mekanisme profit sharing yaitu:

1. Profit sharing
Profit sharing adalah suatu sistem yang didalamnya mencakup kesepakatan antar pihak untuk membagikan keuntungan dari hasil usahanya. Pemasukan yang diperoleh seluruh pihak berasal dari keuntungan bersih usaha.Pendapatan tersebut adalah jumlah seluruh keuntungan setelah dikurangi dengan biaya bisnis lainnya, seperti produksi dan operasional.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

2. Gross profit sharing
Mekanisme selanjutnya dari profit sharing adalah gross profit sharing. Gross profit sharing merupakan sebuah sistem kesepakatan bagi hasil oleh beberapa pihak. Di mana dalam kesepakatan bagi hasil ini didasarkan atas perhitungan pendapatan yang sudah dikurangi dengan harga pokok penjualan. Contohnya seperti keuntungan dari pendapatan sebelum dikurangi pajak, biaya admin, biaya marketing, dan biaya lainnya. Oleh sebab itu, pendapatan yang digunakan masih tergolong laba kotor.

3. Revenue sharing
Mekanisme terakhir dari profit sharing adalah revenue sharing. Revenue sharing merupakan sebuah sistem pembagian hasil di mana pendapatannya belum dikurangi dengan biaya operasional, komisi, dan juga perbankan. Maka, dalam mekanisme ini perhitungan akan dilakukan berdasarkan total pendapatan pengelolaan dana bisnis yang dilakukan oleh setiap pihak. Contohnya dengan sistem syariah, maka umumnya dana untuk kebutuhan distribusi adalah hasil dari lembaga keuangan itu sendiri.

Namun, dalam perbankan syariah, mekanisme bagi hasil umumnya berasal dari laba bersih pihak kreditur dan debitur itu sendiri, yang kemudian di dalamnya akan dilakukan akad atau perjanjian antar pihak.

Perbedaan Profit Sharing dan Gain Sharing

Profit sharing adalah sejenis insentif yang berasal dari keuntungan perusahaan. Karyawan menerima insentif ini ketika perusahaan tempat mereka bekerja menghasilkan keuntungan. Bagi hasil diberikan untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan gain sharing merupakan sejenis insentif yang diberikan kepada karyawan ketika perusahaan menjadi lebih produktif. Namun, sebelum itu, karyawan diinstruksikan untuk mencapai tujuan perusahaan. Pemberian insentif juga ditentukan oleh standar ketenagakerjaan.

Surat Perjanjian Investasi Profit Sharing
Selain berinvestasi, surat perjanjian investasi profit sharing ini juga dapat digunakan untuk membuka usaha bersama. Elemen penting yang tidak boleh terlewat dalam Surat perjanjian investasi profit sharing adalah identitas kedua belah pihak beserta kedudukannya, baik sebagai pihak yang menjalankan usaha, ataupun sebagai pemodal atau investor.

Dalam surat perjanjian investasi tersebut, profit sharing pembagian keuntungannya diberikan kepada investor jika perusahaan mendapat keuntungan. Perhitungannya berasal dari dividen laba bersih dikurangi laba ditahan. Selain itu, surat perjanjian investasi ini juga mengatur mengenai cara pembagian profit sharing. Mulai dari nilai investasi hingga tujuan dari penggunaan modal usaha juga harus dicantumkan.

Anda juga perlu mencantumkan klausul terkait dengan konsekuensi bila nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tujuannya untuk mengatasi perselisihan dan kecurangan di kemudian hari. Selain itu, masa berlaku dan masa berakhirnya surat perjanjian investasi profit sharing juga harus jelas.

Dalam proses pembuatan surat perjanjian investasi profit sharing ini, Anda juga harus memperhatikan dan memahami setiap kalimat yang tertuang dalam masing-masing pasal, supaya tidak ada kekeliruan dan salah paham dalam menjalankan isi surat perjanjian tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.