PajakOnline.com—Profit sharing merupakan sebuah sistem atau metode bagi hasil antara pihak penyedia dana dan pengelola dana di mana nantinya sistem tersebut juga akan dijalankan bank syariah.
Jika dari sisi bisnis, profit sharing adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemodal dengan pihak yang menjalankan bisnisnya. Hal ini menjadi ikatan kontrak terhadap keduanya untuk membagikan hasil bila nantinya sudah menghasilkan keuntungan, ataupun kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Sementara itu, bagi hasil adalah bentuk return terhadap kontrak investasi tiap periodenya, tentu saja wujud atau nilainya dapat berubah-ubah tergantung pada hasil usaha selama kurun waktu tersebut.
Selanjutnya Anda harus pahami bagaimana cara kerja dari profit sharing. Berikut ini cara kerja atau mekanisme profit sharing yaitu:
1. Profit sharing
Profit sharing adalah suatu sistem yang didalamnya mencakup kesepakatan antar pihak untuk membagikan keuntungan dari hasil usahanya. Pemasukan yang diperoleh seluruh pihak berasal dari keuntungan bersih usaha.Pendapatan tersebut adalah jumlah seluruh keuntungan setelah dikurangi dengan biaya bisnis lainnya, seperti produksi dan operasional.
2. Gross profit sharing
Mekanisme selanjutnya dari profit sharing adalah gross profit sharing. Gross profit sharing merupakan sebuah sistem kesepakatan bagi hasil oleh beberapa pihak. Di mana dalam kesepakatan bagi hasil ini didasarkan atas perhitungan pendapatan yang sudah dikurangi dengan harga pokok penjualan. Contohnya seperti keuntungan dari pendapatan sebelum dikurangi pajak, biaya admin, biaya marketing, dan biaya lainnya. Oleh sebab itu, pendapatan yang digunakan masih tergolong laba kotor.
3. Revenue sharing
Mekanisme terakhir dari profit sharing adalah revenue sharing. Revenue sharing merupakan sebuah sistem pembagian hasil di mana pendapatannya belum dikurangi dengan biaya operasional, komisi, dan juga perbankan. Maka, dalam mekanisme ini perhitungan akan dilakukan berdasarkan total pendapatan pengelolaan dana bisnis yang dilakukan oleh setiap pihak. Contohnya dengan sistem syariah, maka umumnya dana untuk kebutuhan distribusi adalah hasil dari lembaga keuangan itu sendiri.
Namun, dalam perbankan syariah, mekanisme bagi hasil umumnya berasal dari laba bersih pihak kreditur dan debitur itu sendiri, yang kemudian di dalamnya akan dilakukan akad atau perjanjian antar pihak.
Perbedaan Profit Sharing dan Gain Sharing
Profit sharing adalah sejenis insentif yang berasal dari keuntungan perusahaan. Karyawan menerima insentif ini ketika perusahaan tempat mereka bekerja menghasilkan keuntungan. Bagi hasil diberikan untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan gain sharing merupakan sejenis insentif yang diberikan kepada karyawan ketika perusahaan menjadi lebih produktif. Namun, sebelum itu, karyawan diinstruksikan untuk mencapai tujuan perusahaan. Pemberian insentif juga ditentukan oleh standar ketenagakerjaan.
Surat Perjanjian Investasi Profit Sharing
Selain berinvestasi, surat perjanjian investasi profit sharing ini juga dapat digunakan untuk membuka usaha bersama. Elemen penting yang tidak boleh terlewat dalam Surat perjanjian investasi profit sharing adalah identitas kedua belah pihak beserta kedudukannya, baik sebagai pihak yang menjalankan usaha, ataupun sebagai pemodal atau investor.
Dalam surat perjanjian investasi tersebut, profit sharing pembagian keuntungannya diberikan kepada investor jika perusahaan mendapat keuntungan. Perhitungannya berasal dari dividen laba bersih dikurangi laba ditahan. Selain itu, surat perjanjian investasi ini juga mengatur mengenai cara pembagian profit sharing. Mulai dari nilai investasi hingga tujuan dari penggunaan modal usaha juga harus dicantumkan.
Anda juga perlu mencantumkan klausul terkait dengan konsekuensi bila nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tujuannya untuk mengatasi perselisihan dan kecurangan di kemudian hari. Selain itu, masa berlaku dan masa berakhirnya surat perjanjian investasi profit sharing juga harus jelas.
Dalam proses pembuatan surat perjanjian investasi profit sharing ini, Anda juga harus memperhatikan dan memahami setiap kalimat yang tertuang dalam masing-masing pasal, supaya tidak ada kekeliruan dan salah paham dalam menjalankan isi surat perjanjian tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)