Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Liabilitas

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
06/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Begini Cara Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi Bea Cukai. Sumber Foto; Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam menjalankan bisnis, perusahaan mengeluarkan berbagai jenis biaya guna menjalankan operasional. Penggunaan tersebut berjumlah besar, sehingga biasanya biaya ini tertagih tiap periode tertentu saja. Selain terkait biaya, banyak pula perusahaan yang memiliki tagihan atas pinjaman modal eksternal, atau disebut juga sebagai utang.

Kedua jenis tagihan tersebut dalam proses pelaporan neraca laba/rugi biasanya dijadikan satu, dan disebut “liabilitas”. Liabilitas merupakan suatu kewajiban yang menjadi tanggungan perusahaan, baik berasal dari internal maupun eksternal, dan harus segera dibayarkan sebelum jatuh tempo pembayaran.

Liabilitas dapat memiliki bentuk dan nilai yang sama dengan aset, baik berupa modal maupun barang. Hal inilah seringkali yang membuat pengusaha salah paham dan menganggap liabilitas sebagai aset. Padahal aset dan liabilitas adalah dua hal berbeda.

Aset merupakan sumber-sumber ekonomi untuk menjalankan laju bisnis dan memastikan pertambahan nilai kekayaan bagi perusahaan. Aset ada dua jenis, yaitu Aset lancar (mudah dicairkan), misalnya sertifikat tanah, mesin, gedung, brand, dan sebagainya, dan Aset tak lancar (sulit dicairkan), misalnya surat berharga, piutang, kas, barang dagangan, dan sebagainya.

Sedangkan, liabilitas merupakan sumber-sumber ekonomi untuk menjalankan laju bisnis yang perlu dibayar perusahaan ke pihak eksternal dalam tempo tertentu.

Baca Juga:

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Liabilitas ini tidak dapat ditinggalkan, karena akan menimbulkan masalah. Sementara, aset adalah hak milik perusahaan (atau investor) sehingga dapat dikelola sesuka hati demi kemajuan perusahaan.

Lebih lanjut, perbedaan aset dan liabilitas lainnya antara lain:
– Aset termasuk sumber daya keuangan yang memiliki manfaat ekonomi di masa depan. Sementara liabilitas adalah hal yang wajib dilunasi dalam waktu dekat.
– Nilai aset setiap tahun mengalami depresiasi atau penurunan, sedangkan liabilitas nilainya tidak akan berkurang dan bisa bertambah karena suku bunga.
– Pada neraca keuangan, aset berada di bagian kanan, dan liabilitas berada di sisi kiri.

Selanjutnya, berikut ini karakteristik dari liabilitas antara lain:

– Memiliki jatuh tempo pembayaran.
– Sebagai kejadian atau transaksi yang telah terjadi sehingga mewajibkan entitas.
– Harus diselesaikan dengan melunasinya.
– Memerlukan aset dan entitas lain untuk menyelesaikan liabilitas.

Secara umum, ada dua jenis liabilitas, yaitu:

1. Liabilitas Jangka Panjang (Long Term Liabilities)
Liabilitas jangka panjang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan dengan tempo lama, yaitu dalam satu siklus laporan keuangan perusahaan. Liabilitas ini dapat disebut juga sebagai utang tidak lancar, karena perusahaan tidak dapat membayarkan kewajiban ini kurang dari periode satu tahun. Contoh liabilitas jangka panjang seperti utang bank, utang hipotik, utang obligasi, kredit noveltasi, utang subduersi, utang pemegang saham, dan utang sewa.

2. Liabilitas Jangka Pendek (Current Liabilities)
Selanjutnya liabilitas jangka pendek merupakan kewajiban perusahaan yang pembayarannya kurang dari setahun, misalnya per bulan, per kuartal, atau per semester. Kata lain untuk liabilitas ini adalah utang lancar, karena perusahaan perlu membayarkannya beberapa kali dalam satu tahun. Contoh liabilitas jangka pendek antara lain kredit rekening koran, tagihan listrik, tagihan air, cicilan mesin, dan pajak penghasilan (PPh).

Dalam neraca keuangan, pelaporan liabilitas jangka pendek biasanya digabung menjadi satu. Misalnya tagihan listrik 3 bulan sekali, maka dalam neraca keuangan adalah total pembayaran yang dilakukan 4 kali dalam setahun.

Salah satu fungsi liabilitas adalah membantu untuk menganalisis laporan keuangan dan menyimpulkan kondisi perusahaan di akhir tahun pelaporan. Apabila liabilitas lebih besar daripada ekuitas, maka artinya sebagian besar aset perusahaan terbiayai dengan hak milik eksternal. Kondisi ini tentunya tidak sehat untuk perusahaan.

Oleh sebab itu, guna mengantisipasi rasio liabilitas – aset tidak seimbang, analisis liabilitas ini sesuatu yang perlu Anda lakukan. Berikut ini komponen-komponen dari liabilitas:

1. Rasio Utang terhadap Ekuitas
Komponen liabilitas pertama yang perlu dianalisis adalah rasio utang terhadap ekuitas (pendapatan/pertambahan nilai perusahaan). Apabila jumlah utang mencapai 50% atau lebih, maka keuangan perusahaan dalam kondisi tidak sehat. Sehingga di tahun berikutnya perusahaan perlu berusaha mengurangi liabilitas atau meningkatkan ekuitas.

2. Rasio Utang terhadap Aset
Selanjutnya perlu Anda lakukan adalah rasio utang terhadap aset. Komponen ini lebih penting, karena menyangkut izin operasional perusahaan. Apabila setelah analisis ditemukan jumlah utang mencapai 50% atau lebih, maka aset perusahaan Anda terancam terkena hipotik (apabila gagal membayar liabilitas). Perlu diketahui, jumlah ideal untuk rasio utang adalah 40%, atau kurang dari itu. Semakin rendah rasio utang terhadap aset, maka operasional perusahaan juga akan semakin aman. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share455Tweet284Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pemkot Bandarlampung Tempel Stiker di Reklame Menunggak Pajak

Next Post

Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenakan PPN

Related Posts

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp25,42 Triliun hingga April 2025

by Redaksi PajakOnline
14/06/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat...

Load More
Next Post
Jasa Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Bebas PPN

Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenakan PPN

Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha

OJK Kerja Sama FSC Korea dan CIFC Kembangkan Sistem Keuangan

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Kartu Identitas Lintas Batas dalam Pabean

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134318 shares
    Share 53727 Tweet 33580
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43770 shares
    Share 17508 Tweet 10943
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43714 shares
    Share 17486 Tweet 10929
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39543 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26810 shares
    Share 10724 Tweet 6703

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

14/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In