Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Liabilitas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Begini Cara Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi

Bea Cukai. Sumber Foto; Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam menjalankan bisnis, perusahaan mengeluarkan berbagai jenis biaya guna menjalankan operasional. Penggunaan tersebut berjumlah besar, sehingga biasanya biaya ini tertagih tiap periode tertentu saja. Selain terkait biaya, banyak pula perusahaan yang memiliki tagihan atas pinjaman modal eksternal, atau disebut juga sebagai utang.

Kedua jenis tagihan tersebut dalam proses pelaporan neraca laba/rugi biasanya dijadikan satu, dan disebut “liabilitas”. Liabilitas merupakan suatu kewajiban yang menjadi tanggungan perusahaan, baik berasal dari internal maupun eksternal, dan harus segera dibayarkan sebelum jatuh tempo pembayaran.

Liabilitas dapat memiliki bentuk dan nilai yang sama dengan aset, baik berupa modal maupun barang. Hal inilah seringkali yang membuat pengusaha salah paham dan menganggap liabilitas sebagai aset. Padahal aset dan liabilitas adalah dua hal berbeda.

Aset merupakan sumber-sumber ekonomi untuk menjalankan laju bisnis dan memastikan pertambahan nilai kekayaan bagi perusahaan. Aset ada dua jenis, yaitu Aset lancar (mudah dicairkan), misalnya sertifikat tanah, mesin, gedung, brand, dan sebagainya, dan Aset tak lancar (sulit dicairkan), misalnya surat berharga, piutang, kas, barang dagangan, dan sebagainya.

Sedangkan, liabilitas merupakan sumber-sumber ekonomi untuk menjalankan laju bisnis yang perlu dibayar perusahaan ke pihak eksternal dalam tempo tertentu.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Liabilitas ini tidak dapat ditinggalkan, karena akan menimbulkan masalah. Sementara, aset adalah hak milik perusahaan (atau investor) sehingga dapat dikelola sesuka hati demi kemajuan perusahaan.

Lebih lanjut, perbedaan aset dan liabilitas lainnya antara lain:
– Aset termasuk sumber daya keuangan yang memiliki manfaat ekonomi di masa depan. Sementara liabilitas adalah hal yang wajib dilunasi dalam waktu dekat.
– Nilai aset setiap tahun mengalami depresiasi atau penurunan, sedangkan liabilitas nilainya tidak akan berkurang dan bisa bertambah karena suku bunga.
– Pada neraca keuangan, aset berada di bagian kanan, dan liabilitas berada di sisi kiri.

Selanjutnya, berikut ini karakteristik dari liabilitas antara lain:

– Memiliki jatuh tempo pembayaran.
– Sebagai kejadian atau transaksi yang telah terjadi sehingga mewajibkan entitas.
– Harus diselesaikan dengan melunasinya.
– Memerlukan aset dan entitas lain untuk menyelesaikan liabilitas.

Secara umum, ada dua jenis liabilitas, yaitu:

1. Liabilitas Jangka Panjang (Long Term Liabilities)
Liabilitas jangka panjang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan dengan tempo lama, yaitu dalam satu siklus laporan keuangan perusahaan. Liabilitas ini dapat disebut juga sebagai utang tidak lancar, karena perusahaan tidak dapat membayarkan kewajiban ini kurang dari periode satu tahun. Contoh liabilitas jangka panjang seperti utang bank, utang hipotik, utang obligasi, kredit noveltasi, utang subduersi, utang pemegang saham, dan utang sewa.

2. Liabilitas Jangka Pendek (Current Liabilities)
Selanjutnya liabilitas jangka pendek merupakan kewajiban perusahaan yang pembayarannya kurang dari setahun, misalnya per bulan, per kuartal, atau per semester. Kata lain untuk liabilitas ini adalah utang lancar, karena perusahaan perlu membayarkannya beberapa kali dalam satu tahun. Contoh liabilitas jangka pendek antara lain kredit rekening koran, tagihan listrik, tagihan air, cicilan mesin, dan pajak penghasilan (PPh).

Dalam neraca keuangan, pelaporan liabilitas jangka pendek biasanya digabung menjadi satu. Misalnya tagihan listrik 3 bulan sekali, maka dalam neraca keuangan adalah total pembayaran yang dilakukan 4 kali dalam setahun.

Salah satu fungsi liabilitas adalah membantu untuk menganalisis laporan keuangan dan menyimpulkan kondisi perusahaan di akhir tahun pelaporan. Apabila liabilitas lebih besar daripada ekuitas, maka artinya sebagian besar aset perusahaan terbiayai dengan hak milik eksternal. Kondisi ini tentunya tidak sehat untuk perusahaan.

Oleh sebab itu, guna mengantisipasi rasio liabilitas – aset tidak seimbang, analisis liabilitas ini sesuatu yang perlu Anda lakukan. Berikut ini komponen-komponen dari liabilitas:

1. Rasio Utang terhadap Ekuitas
Komponen liabilitas pertama yang perlu dianalisis adalah rasio utang terhadap ekuitas (pendapatan/pertambahan nilai perusahaan). Apabila jumlah utang mencapai 50% atau lebih, maka keuangan perusahaan dalam kondisi tidak sehat. Sehingga di tahun berikutnya perusahaan perlu berusaha mengurangi liabilitas atau meningkatkan ekuitas.

2. Rasio Utang terhadap Aset
Selanjutnya perlu Anda lakukan adalah rasio utang terhadap aset. Komponen ini lebih penting, karena menyangkut izin operasional perusahaan. Apabila setelah analisis ditemukan jumlah utang mencapai 50% atau lebih, maka aset perusahaan Anda terancam terkena hipotik (apabila gagal membayar liabilitas). Perlu diketahui, jumlah ideal untuk rasio utang adalah 40%, atau kurang dari itu. Semakin rendah rasio utang terhadap aset, maka operasional perusahaan juga akan semakin aman. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.