TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Lembaga Persepsi Lainnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lembaga persepsi lainnya adalah lembaga diluar pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah selaku agen penerimaan menggunakan surat setoran elektronik. Ditunjuknya lembaga persepsi lainnya oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan kualitas layanan dan memudahkan wajib pajak dalam membayar dan menyetorkan pajak kepada negara. Lembaga persepsi disini maksudnya contohnya pelaku fintech, e-commerce, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ada beberapa kewajiban yang perlu lembaga persepsi lainnya lakukan berdasarkan PMK No. 225/PMK.05/2020, diantaranya:

- Menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada Sistem Elektronik
- Meminta konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
- Mencetak/memberikan BPN yang ditera/divalidasi NTB/NTP/NTL dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik
- Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Penunjukkan Lembaga Persepsi Lainnya selaku collecting agent oleh pemerintah sebagai memberikan peluang untuk perusahaan swasta mendukung pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan Lembaga Persepsi Lainnya, harapannya bisa meningkatkan penerimaan negara.

Modul Penerimaan Negara (MPN) yaitu modul penerimaan negara yang berisikan serangkaian prosedur dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara. MPN sendiri yaitu sebagai bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Dasar hukum MPN di antaranya terdapat dalam:

PMK No. 99/PMK.06/2006
PER-78/PB/2006
PP No. 39 tahun 2016
PER-148/PJ/2007
PMK No. 225/PMK.05/2020

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)