PajakOnline.com—Lembaga persepsi lainnya adalah lembaga diluar pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah selaku agen penerimaan menggunakan surat setoran elektronik. Ditunjuknya lembaga persepsi lainnya oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan kualitas layanan dan memudahkan wajib pajak dalam membayar dan menyetorkan pajak kepada negara. Lembaga persepsi disini maksudnya contohnya pelaku fintech, e-commerce, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Ada beberapa kewajiban yang perlu lembaga persepsi lainnya lakukan berdasarkan PMK No. 225/PMK.05/2020, diantaranya:
– Menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada Sistem Elektronik
– Meminta konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
– Mencetak/memberikan BPN yang ditera/divalidasi NTB/NTP/NTL dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik
– Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Penunjukkan Lembaga Persepsi Lainnya selaku collecting agent oleh pemerintah sebagai memberikan peluang untuk perusahaan swasta mendukung pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan Lembaga Persepsi Lainnya, harapannya bisa meningkatkan penerimaan negara.
Modul Penerimaan Negara (MPN) yaitu modul penerimaan negara yang berisikan serangkaian prosedur dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara. MPN sendiri yaitu sebagai bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Dasar hukum MPN di antaranya terdapat dalam:
PMK No. 99/PMK.06/2006
PER-78/PB/2006
PP No. 39 tahun 2016
PER-148/PJ/2007
PMK No. 225/PMK.05/2020
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































