Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Mengenai Pengecualian Pajak atau Tax Exemption

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/04/2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.7k
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah dapat meringankan beban pajak bagi wajib pajak dalam kondisi tertentu. Misalnya, pada masa pandemi Covid-19. Perlakuan ini memberi keuntungan dari sisi wajib pajak dan merupakan salah satu bentuk keadilan pajak.

Salah satu di antaranya berupa pengecualian pajak atau tax exemption.

Tax Exemption atau pengecualian pajak merupakan salah satu insentif pajak untuk pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu yang telah dijamin haknya di dalam undang-undang. Pembebasan kewajiban pajak ini termasuk membebaskan wajib pajak dari penyetoran pajak atas transaksi atau penghasilan bebas pajak.

Pemberian insentif pajak dalam hal pengecualian pajak ini memiliki tujuan yang beragam.

Dalam hal pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan, dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang pajak yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, dividen diberikan fasilitas pembebasan pajak dengan syarat wajib pajak badan maupun orang pribadi menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Tujuan dari pembebasan pajak dividen ini adalah mendorong investasi dalam pasar keuangan maupun sektor riil, meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dengan negara lain, serta menghindari pengenaan pajak berganda.

Dalam pembelian barang tertentu yang dibebaskan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya diharapkan mampu mendorong konsumsi untuk pertumbuhan sektor–sektor tertentu.

Pengecualian pajak ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak bagi wajib pajak terhadap peraturan pajak yang berlaku dan menghindari praktik penghindaran pajak yang dapat merugikan negara serta merupakan upaya perlakuan adil pemerintah dalam pemberantasan kemiskinan serta perlindungan sosial bagi wajib pajak yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

Pengecualian Pajak atau Tax Exemption yang Umum Diterapkan di Indonesia

Pengecualian Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam pengecualian pajak penghasilan ini, biasanya diberikan atas sebagian atau seluruh pendapatan wajib pajak orang pribadi maupun badan. Misalnya, dalam hal pengecualian pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha UMKM diberikan keringanan tidak dikenakan pajak dengan omzet maksimal Rp500 juta dan dikenakan pajak tarif final 0,5% dengan omzet di atas Rp500 juta sesuai dengan persyaratan jangka waktu maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), dan firma, serta 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Contoh lain, dalam Pajak Penghasilan 22 dan 23, juga terdapat pembebasan pajak pada saat Covid-19 untuk pihak tertentu seperti instansi pemerintahan, rumah sakit, dan segala pihak yang bersangkutan yang dianggap berhubungan dengan penangan pandemi tersebut.

Ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat kesediaan fasilitas yang dibutuhkan pada saat itu yang nantinya semakin cepat pandemi reda, semakin cepat pula ekonomi bisa pulih kembali. Selain itu juga, banyak sekali insentif pajak yang diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti sektor investasi dan sektor-sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja (PPh 23) dan mendukung industri dalam negeri (PPh 22).

Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam PPN, pengecualian pajak terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu. Dalam UU HPP yang dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, gula, dan sebagainya merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai jasa–jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN dari jasa keagamaan, jasa kesehatan medis, jasa perhotelan, jasa kesenian hiburan, jasa pendidikan, hingga jasa angkutan. Termasuk ekspor barang dan jasa yang juga mendapatkan pembebasan PPN dengan tujuan dapat mendorong persaingan produk Indonesia di pasar internasional.

Pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk PBB sendiri ini mengikuti peraturan di daerah masing–masing. Beberapa daerah ada yang menerapkan pembebasan PBB terhadap rumah kegiatan keagamaan, tempat sosial yang dimanfaatkan orang banyak, panti asuhan, taman nasional, tempat kesehatan dan pendidikan, sampai pemilik pribadi yang memiliki ekonomi terbatas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Dalam pengecualian BPHTB, Karena merupakan pajak daerah juga jadi di beberapa daerah biasanya terdapat pembebasan BPHTB untuk perolehan hak pertama kali bagi rumah pertama yang dibeli oleh warga negara Indonesia, guna mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Negara dapat menggunakan tax exemption atau pengecualian pajak sebagai alat yang kuat untuk mengubah kebijakan ekonomi dan sosialnya. Namun, penting untuk diingat bahwa peraturan pengecualian pajak yang tidak diatur dengan baik juga dapat memiliki efek yang merugikan bagi negara serta rakyatnya, seperti menciptakan kesenjangan pajak atau menyalahgunakan sistem untuk penipuan pajak. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang ketat perlu ditingkatkan dalam hal perlakuan tax exemption ini.

Share681Tweet426Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Daftar Yurisdiksi AEoI 2024, Cek!

Next Post

Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Lihat Situasi Politik dan Ekonomi Dulu

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Lihat Situasi Politik dan Ekonomi Dulu

Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp5 Miliar Resmi Berlaku

Gratis Pajak Beli Rumah Masih Berlaku Tahun Ini

Bandara Soeta Mulai 1 April Batasi Operasional

Soal Penumpang Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri, Bea Cukai: Tidak Wajib

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In