TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai PPN dalam Kegiatan Membangun Sendiri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi. Jenis pajak yang satu ini sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari.

Seperti saat Anda makan di restoran, berbelanja di mall, hingga membeli minuman di coffee shop pasti Anda akan dikenakan PPN. Dengan kata lain, PPN merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk maupun jasa dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, badan usaha, maupun pemerintah.

Sejalan dengan itu, terdapat istilah yang berhubungan dengan PPN yakni PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

Namun, perhitungan PPN KMS sedikit berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya dan tidak semua kegiatan membangun sendiri terutang pajak sebab terdapat kriteria tertentu dalam pengenaan pajaknya. PPN KMS sendiri telah diatur dalam PMK Nomor 163 Tahun 2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan pajak pertambahan nilat atas kegiatan sendiri.

Berikut kriteria bangunan sendiri yang terkena pajak:

1. Konstruksi Bersifat Permanen
Sebagian besar materialnya terbuat dari batu bata, kayu, beton, besi baja, serta material sejenis yang bersifat kokoh maupun gabungan dari beberapa material tersebut.

2. Digunakan
Bangunan tersebut dapat dimanfaatkan seperti hunian maupun tempat usaha pribadi seperti ruko atau warung.

3. Ukuran tertentu
Bangunan yang dibangun setidaknya memiliki luas keseluruhan mencapai lebih dari 200 meter persegi. (Atania Salsabila)