PajakOnline.com—PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi. Jenis pajak yang satu ini sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari.
Seperti saat Anda makan di restoran, berbelanja di mall, hingga membeli minuman di coffee shop pasti Anda akan dikenakan PPN. Dengan kata lain, PPN merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk maupun jasa dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, badan usaha, maupun pemerintah.
Sejalan dengan itu, terdapat istilah yang berhubungan dengan PPN yakni PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
Namun, perhitungan PPN KMS sedikit berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya dan tidak semua kegiatan membangun sendiri terutang pajak sebab terdapat kriteria tertentu dalam pengenaan pajaknya. PPN KMS sendiri telah diatur dalam PMK Nomor 163 Tahun 2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan pajak pertambahan nilat atas kegiatan sendiri.
Berikut kriteria bangunan sendiri yang terkena pajak:
1. Konstruksi Bersifat Permanen
Sebagian besar materialnya terbuat dari batu bata, kayu, beton, besi baja, serta material sejenis yang bersifat kokoh maupun gabungan dari beberapa material tersebut.
2. Digunakan
Bangunan tersebut dapat dimanfaatkan seperti hunian maupun tempat usaha pribadi seperti ruko atau warung.
3. Ukuran tertentu
Bangunan yang dibangun setidaknya memiliki luas keseluruhan mencapai lebih dari 200 meter persegi. (Atania Salsabila)