TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Tarif Preferensi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary mendefinisikan tarif preferensi sebagai tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu.

Kemudian Pasal 1 angka 14 PMK 11/2019 juga mengartikan tarif preferensi menjadi tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK tentang penetapan tarif bea masuk berdasarkan kesepakatan internasional.

Dalam laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan tarif preferensi menjadi fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Sekarang Indonesia sudah memberlakukan tarif preferensi dengan beberapa skema, seperti ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), dan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).

Tarif lebih jelasnya dalam setiap skema itu sudah ditentukan pada PMK tentang penetapan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. Seperti, tarif preferensi ATIGA tertulis dalam PMK 25/2017, dan ACFTA terdapat dalam PMK 26/2017.

Selaku sebuah fasilitas, jumlah tarif preferensi bisa beda dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Tarif preferensi bisa diberikan kepada barang impor untuk digunakan, impor barang untuk digunakan pada tempat penimbunan berikat (TPB) juga pusat logistik berikat (PLB) yang sudah memperoleh persetujuan dalam penggunaan tarif preferensi ketika pemasukan barang.

Tarif khusus bisa diberlakukan terhadap pengeluaran barang hasil produksi asalnya dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) selama melengkapi tiga aturan.

1. Bahan baku atau bahan penolong asalnya dari luar daerah pabean.
2. Pada saat pemasukan barang ke kawasan bebas sudah memperoleh persetujuan menggunakan tarif preferensi.
3. Dilaksanakan pengusaha dalam kawasan bebas yang sudah terpenuhi syarat selaku pengusaha yang bisa menggunakan tarif preferensi.

Importir dapat memperoleh tarif preferensi seperti importir perseorangan atau badan hukum, penyelenggara atau pengusaha TPB, penyelenggara atau pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas.

Terdapat beberapa ketentuan asal barang (rules of origin) jika ingin menikmati tarif preferensi barang yang diimpor. Rules of origin menjadi ketentuan khusus mengikuti perjanjian atau kesepakatan internasional yang diberlakukan sebuah negara dalam menentukan negara asal barang.

Untuk memenuhi rules of origin pada barang yang diimpor wajib melengkapi tiga kriteria, diantaranya: kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Dalam melengkapi syarat rules of origin dibuktikan melalui penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) ketika importasi. SKA yaitu dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKAA (IPSKA) yang menyatakan barang itu bisa diberikan tarif preferensi.

Tidak hanya SKA, rules of origin juga bisa dibuktikan invoice declaration eksportir yang sudah disertifikasi IPSKA, SKA Form D yang bisa dikirim melalui elektronik antarnegara ASEAN, atau movement certificate yang dicanangkan negara pengekspor kedua sesuai SKA negara anggota. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)