PajakOnline.com—International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary mendefinisikan tarif preferensi sebagai tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu.
Kemudian Pasal 1 angka 14 PMK 11/2019 juga mengartikan tarif preferensi menjadi tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK tentang penetapan tarif bea masuk berdasarkan kesepakatan internasional.
Dalam laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan tarif preferensi menjadi fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Sekarang Indonesia sudah memberlakukan tarif preferensi dengan beberapa skema, seperti ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), dan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
Tarif lebih jelasnya dalam setiap skema itu sudah ditentukan pada PMK tentang penetapan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. Seperti, tarif preferensi ATIGA tertulis dalam PMK 25/2017, dan ACFTA terdapat dalam PMK 26/2017.
Selaku sebuah fasilitas, jumlah tarif preferensi bisa beda dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Tarif preferensi bisa diberikan kepada barang impor untuk digunakan, impor barang untuk digunakan pada tempat penimbunan berikat (TPB) juga pusat logistik berikat (PLB) yang sudah memperoleh persetujuan dalam penggunaan tarif preferensi ketika pemasukan barang.
Tarif khusus bisa diberlakukan terhadap pengeluaran barang hasil produksi asalnya dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) selama melengkapi tiga aturan.
1. Bahan baku atau bahan penolong asalnya dari luar daerah pabean.
2. Pada saat pemasukan barang ke kawasan bebas sudah memperoleh persetujuan menggunakan tarif preferensi.
3. Dilaksanakan pengusaha dalam kawasan bebas yang sudah terpenuhi syarat selaku pengusaha yang bisa menggunakan tarif preferensi.
Importir dapat memperoleh tarif preferensi seperti importir perseorangan atau badan hukum, penyelenggara atau pengusaha TPB, penyelenggara atau pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas.
Terdapat beberapa ketentuan asal barang (rules of origin) jika ingin menikmati tarif preferensi barang yang diimpor. Rules of origin menjadi ketentuan khusus mengikuti perjanjian atau kesepakatan internasional yang diberlakukan sebuah negara dalam menentukan negara asal barang.
Untuk memenuhi rules of origin pada barang yang diimpor wajib melengkapi tiga kriteria, diantaranya: kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Dalam melengkapi syarat rules of origin dibuktikan melalui penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) ketika importasi. SKA yaitu dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKAA (IPSKA) yang menyatakan barang itu bisa diberikan tarif preferensi.
Tidak hanya SKA, rules of origin juga bisa dibuktikan invoice declaration eksportir yang sudah disertifikasi IPSKA, SKA Form D yang bisa dikirim melalui elektronik antarnegara ASEAN, atau movement certificate yang dicanangkan negara pengekspor kedua sesuai SKA negara anggota. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































