PajakOnline.com—Bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang penjualan barang, produk, atau muatan logistik, gudang merupakan salah satu aset yang sangat penting untuk kegiatan operasional.
Namun, tidak semua pelaku usaha yang bergerak di bidang ini memiliki gudang atas nama pribadi, sehingga banyak pengusaha yang melakukan sewa gudang. Selain praktis, sewa gudang juga sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, hingga sertifikat yang menunjang operasional.
Di dalam melakukan sewa gudang, Anda sebagai pebisnis bukan cuman membayarkan harga sewa gudang tersebut, tetapi juga wajib membayarkan pajaknya.
Pembayaran pajak atas bangunan, baik milik pribadi maupun sewa wajib dilakukan karena hal tersebut merupakan hal yang sangat penting.
Pajak sewa gudang merupakan kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh penyewa gudang kepada pemilik gudang sebagai penyedia layanan pergudangan.
Pajak ini melibatkan tarif berdasarkan luas gudang yang disewa dan dapat mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 4 Ayat 2.
Jika Anda sebagai penyewa gudang, maka si pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa, yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai penyewa saat transaksi sewa dilakukan.
Selain itu, penyewa juga harus membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Pajak sewa gudang bersifat final, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam menghitung pajak sewa gudang, penting untuk memperhitungkan harga sewa per meter persegi dan mempertimbangkan elemen tambahan seperti biaya penanganan dan bongkar muat.
Layanan sewa gudang umumnya terdiri dari beberapa jenis, seperti penyewaan gudang per pallet, per kontainer, per meter persegi, per kubikasi, atau per kubus.
Sedangkan, ada pula penyedia jasa yang menawarkan gudang berdasarkan durasi sewa, seperti harian, bulanan, atau tahunan.
Gudang dapat disewa untuk berbagai keperluan, seperti penyimpanan bahan baku seperti besi, kayu, serbuk pasir, dan sejenisnya, menyimpan barang hasil produksi, gudang transit untuk pengiriman sementara, gudang sortir untuk mengatur dan mengelompokkan barang, reverse logistics, yang melibatkan pemindahan barang dari konsumen ke distributor, dan gudang fulfillment center untuk mengelola pesanan dan pengiriman produk.
Tarif pajak sewa gudang adalah biaya yang harus ditanggung oleh konsumen (penyewa gudang) kepada pemilik gudang atau penyedia layanan pergudangan.
Selain itu, penting juga untuk memahami aturan tarif pembayaran pajak sewa bangunan, khususnya gudang, yang berlaku di Indonesia. Rumus untuk menghitung tarif sewa gudang adalah sebagai berikut:
Tarif sewa gudang = Harga per M2 × Luas gudang penyewa
Dalam penerapan tarif pajak sewa bangunan, penyewa harus membayar dua jenis pajak, yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, terdapat juga ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku, yaitu:
1. Selain membayar PPN, penyewa juga bertanggung jawab atas PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Dalam hal ini, penyewa harus menyediakan bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pemilik gudang sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa kepada penyewa. PPN tersebut harus dibayarkan oleh penyewa saat melakukan transaksi sewa.
3. Sebelum menyewa gudang, disarankan agar penyewa memastikan apakah pemilik gudang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika iya, pembayaran biaya sewa selama satu periode atau tahun tidak akan termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa akan mencakup uang sewa dan PPN.
Cara menghitung pajak sewa gudang
Sebelum menghitungnya, Anda perlu mengetahui berapa besaran biaya sewa gudang. Hal ini penting dalam perencanaan penyewaan ruang penyimpanan. Untuk memperkirakan biaya secara akurat, berikut ini adalah simulasi penghitungannya:
– Harga Sewa Gudang:
Tentukan harga sewa gudang per meter persegi (m²), misalnya, Rp100.000 per m² per bulan.
– Luas Gudang:
Tentukan luas gudang yang akan digunakan, misalnya, 400 meter persegi.
– Perhitungan Harga Sewa:
Hitung harga sewa bulanan dengan mengalikan harga per meter persegi dengan luas gudang yang disewa. Contoh: Rp100.000/m² x 400 m² = Rp 40.000.000.
– Biaya Tambahan:
Perhatikan bahwa harga sewa belum termasuk biaya tambahan seperti penanganan, bongkar muat, dan pajak (PPN).
– Pajak Sewa Gudang:
Ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh penyewa, yaitu PPH pasal 4 ayat 2 dan PPN. Penyewa wajib membayar PPN sebesar 11% dari total biaya sewa.
Menurut penghitungan menggunakan rumus di atas, maka biaya pajak yang harus dibayar oleh Anda sebagai penyewa adalah Rp4.400.000 (11% dari Rp40.000.000).
Maka dengan demikian, perhitungan biaya sewa gudang melibatkan harga sewa per meter persegi dan pajak yang harus diperhitungkan. Pastikan Anda menyusun perencanaan penyewaan gudang ini dengan tepat. (Wiasti Meurani)