Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Pajak Sewa Gudang

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Penjelasan Pajak Sewa Gudang

Ilustrasi pergudangan. Foto: Istimewa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang penjualan barang, produk, atau muatan logistik, gudang merupakan salah satu aset yang sangat penting untuk kegiatan operasional.

Namun, tidak semua pelaku usaha yang bergerak di bidang ini memiliki gudang atas nama pribadi, sehingga banyak pengusaha yang melakukan sewa gudang. Selain praktis, sewa gudang juga sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, hingga sertifikat yang menunjang operasional.

Di dalam melakukan sewa gudang, Anda sebagai pebisnis bukan cuman membayarkan harga sewa gudang tersebut, tetapi juga wajib membayarkan pajaknya.

Pembayaran pajak atas bangunan, baik milik pribadi maupun sewa wajib dilakukan karena hal tersebut merupakan hal yang sangat penting.

Pajak sewa gudang merupakan kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh penyewa gudang kepada pemilik gudang sebagai penyedia layanan pergudangan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Pajak ini melibatkan tarif berdasarkan luas gudang yang disewa dan dapat mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 4 Ayat 2.

Jika Anda sebagai penyewa gudang, maka si pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa, yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai penyewa saat transaksi sewa dilakukan.

Selain itu, penyewa juga harus membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Pajak sewa gudang bersifat final, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam menghitung pajak sewa gudang, penting untuk memperhitungkan harga sewa per meter persegi dan mempertimbangkan elemen tambahan seperti biaya penanganan dan bongkar muat.

Layanan sewa gudang umumnya terdiri dari beberapa jenis, seperti penyewaan gudang per pallet, per kontainer, per meter persegi, per kubikasi, atau per kubus.

Sedangkan, ada pula penyedia jasa yang menawarkan gudang berdasarkan durasi sewa, seperti harian, bulanan, atau tahunan.

Gudang dapat disewa untuk berbagai keperluan, seperti penyimpanan bahan baku seperti besi, kayu, serbuk pasir, dan sejenisnya, menyimpan barang hasil produksi, gudang transit untuk pengiriman sementara, gudang sortir untuk mengatur dan mengelompokkan barang, reverse logistics, yang melibatkan pemindahan barang dari konsumen ke distributor, dan gudang fulfillment center untuk mengelola pesanan dan pengiriman produk.

Tarif pajak sewa gudang adalah biaya yang harus ditanggung oleh konsumen (penyewa gudang) kepada pemilik gudang atau penyedia layanan pergudangan.

Selain itu, penting juga untuk memahami aturan tarif pembayaran pajak sewa bangunan, khususnya gudang, yang berlaku di Indonesia. Rumus untuk menghitung tarif sewa gudang adalah sebagai berikut:

Tarif sewa gudang = Harga per M2 × Luas gudang penyewa

Dalam penerapan tarif pajak sewa bangunan, penyewa harus membayar dua jenis pajak, yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, terdapat juga ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku, yaitu:

1. Selain membayar PPN, penyewa juga bertanggung jawab atas PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Dalam hal ini, penyewa harus menyediakan bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pemilik gudang sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa kepada penyewa. PPN tersebut harus dibayarkan oleh penyewa saat melakukan transaksi sewa.

3. Sebelum menyewa gudang, disarankan agar penyewa memastikan apakah pemilik gudang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika iya, pembayaran biaya sewa selama satu periode atau tahun tidak akan termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa akan mencakup uang sewa dan PPN.

Cara menghitung pajak sewa gudang

Sebelum menghitungnya, Anda perlu mengetahui berapa besaran biaya sewa gudang. Hal ini penting dalam perencanaan penyewaan ruang penyimpanan. Untuk memperkirakan biaya secara akurat, berikut ini adalah simulasi penghitungannya:

– Harga Sewa Gudang:
Tentukan harga sewa gudang per meter persegi (m²), misalnya, Rp100.000 per m² per bulan.

– Luas Gudang:
Tentukan luas gudang yang akan digunakan, misalnya, 400 meter persegi.

– Perhitungan Harga Sewa:
Hitung harga sewa bulanan dengan mengalikan harga per meter persegi dengan luas gudang yang disewa. Contoh: Rp100.000/m² x 400 m² = Rp 40.000.000.

– Biaya Tambahan:
Perhatikan bahwa harga sewa belum termasuk biaya tambahan seperti penanganan, bongkar muat, dan pajak (PPN).

– Pajak Sewa Gudang:
Ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh penyewa, yaitu PPH pasal 4 ayat 2 dan PPN. Penyewa wajib membayar PPN sebesar 11% dari total biaya sewa.

Menurut penghitungan menggunakan rumus di atas, maka biaya pajak yang harus dibayar oleh Anda sebagai penyewa adalah Rp4.400.000 (11% dari Rp40.000.000).

Maka dengan demikian, perhitungan biaya sewa gudang melibatkan harga sewa per meter persegi dan pajak yang harus diperhitungkan. Pastikan Anda menyusun perencanaan penyewaan gudang ini dengan tepat. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.