Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pentingnya Perusahaan Siapkan Dana Pensiun Karyawan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
27/11/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pentingnya Perusahaan Siapkan Dana Pensiun Karyawan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 156 (1) Dalam hal ini terjadi pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Yang artinya, Perusahaan atau pengusaha punya kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Entah, atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia ataupun di-PHK.

Cepat atau lambat, perusahaan pasti akan membayarkan pesangon tiap pekerjanya. Masalahnya, bila harus dibayarkan, apakah kondisi keuangan perusahaan memungkinkan untuk membayar uang pesangon atau tidak? Oleh karena itu, setidaknya ada 7 alasan perusahaan penting mempersiapkan dana pensiun untuk karyawannya sebagai berikut:

1. Meminimalkan biaya perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada karyawan.

2. Menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.

3. Memiliki pencadangan dana untuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima pekerja saat pensiun atau berhenti bekerja.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

4. Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

5. Menjadi bagian dari aset program imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219 (dulu PSAK 24) yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.

6. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.

7. Tidak merepotkan perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada pekerjanya.

Dengan mengikutsertakan pekerja ke program dana pensiun, berarti perusahaan sudah mengubah skema “pay as you go – PAYG” ke “fully funded”, sistem pendanaan yang dianggarkan. Sehingga nantinya saat pembayaran manfaat pensiun kepada pekerja tiba, maka dananya sudah tersedia di dana pensiun. Bukan lagi dicarikan dari kas Perusahaan. Melalui dana pensiun, uang pensiun atau uang pesangon dicicil oleh perusahaan dan dikelola oleh penyelenggara dana pensiun. Sehingga dananya terpisah dari aset Perusahaan. Bahkan selama di dana pensiun bisa mendapat hasil investasi yang optimal, sehingga dapat meminimalkan biaya perusahaan.

Salah satu cara perusahaan untuk mempersiapkan uang pensiun atau uang pesangon pekerja adalah melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Hanya DPLK yang didedikasikan dan dirancang khusus untuk pembayaran imbalan kerja ata uang pensiun-pesangon pekerja. Melalui DPLK, Perusahaan memperoleh manfaat

1. Adanya pendanaan yang pasti untuk uang pensiun-pesangon pekerja
2. Ada hasil investasi yang optimal selama mengikuti program dana pensiun
3. Mendapat insentif pajak saat pembayaran dilakukan. (Wiasti Meurani)

Share475Tweet297Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wajib Pajak Non Efektif

Next Post

Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan Pasal 23

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan Pasal 23

Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia Lima Tahun Berturut-turut

Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia Lima Tahun Berturut-turut

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Musnahkan 7.363 Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

Thrifting Rugikan UMKM

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In