PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada WP atau wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP atau wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban WP.
Setiap wajib pajak akan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang unik dan berbeda dengan WP yang lain. NPWP terdiri dari 15 digit, 8 digit pertama merupakan kode administrasi, 1 cek digit, 3 kode KPP, dan 3 kode cabang.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya seperti:
1. Memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan SIUP atau surat izin usaha perdagangan.
2. Salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank bank.
3. Memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender tender yang dilakukan pemerintah.
Selain manfaat kepemilikan NPWP, terdapat juga fungsi dari NPWP antara lain adalah sebagai berikut:
– Sarana dalam administrasi perpajakan.
– Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
– Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan titik setiap dokumen perpajakan sebagai contoh surat setoran pajak atau SSP, faktor pajak, surat pemberitahuan, harus mencantumkan NPWP.
– Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
– Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan seperti dokumen impor.
– Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalkan password, kredit bank dan lelang.
Adapun sanksi yang dikenakan jika menyalahgunakan NPWP dan PKP bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan serta menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut ditambah satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan tindak pidana di bidang perbankan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Untuk itu, setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi untuk melakukan kompensasi pajak akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
Kemudian akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.(Kelly Pabelasary)