Sabtu, 8 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PER-2/2024, Bupot PPh 21/26 Seperti Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
PER-2/2024, Bupot PPh 21/26 Seperti Ini
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER Nomor 2 Tahun 2024, memperkenalkan format Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 yang lebih modern dan efisien.

PER-2/2024 menyatakan, setiap pemotong pajak yang bertanggung-jawab atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 harus memenuhi beberapa kewajiban penting. Pertama, mereka harus membuat bukti potong atau bupot PPh 21/26.

Kedua, bupot tersebut harus diberikan kepada penerima penghasilan yang bersangkutan. Ketiga, mereka harus melaporkan bupot tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan SPT Masa PPh 21/Pasal 26.

PER-2/2024 menjelaskan terdapat empat jenis bupot yang harus dibuat yaitu Formulir 1721-VI untuk PPh 21 yang tidak bersifat final atau PPh 26, Formulir 1721-VII untuk PPh 21 yang bersifat final, Formulir 1721-VIII untuk PPh 21 bulanan, dan Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala.

Setiap formulir ini hanya dapat digunakan untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak, kecuali Formulir 1721-A1 yang berlaku untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Bupot ini tidak perlu dibuat jika tidak ada pembayaran penghasilan.

Baca Juga:

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, bupot tetap harus dibuat. Beberapa kasus yang dimaksud di antaranya ketika penghasilan tidak melebihi PTKP, PPh 21 yang dipotong adalah nihil karena memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif nol persen, PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), mendapat fasilitas PPh 21, atau jumlah PPh 26 nihil akibat persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PER-2/2024, struktur SPT Masa PPh 21/26 telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak yang komprehensif. Untuk memastikan bupot PPh 21/26 dapat diproses dengan mesin scanner, ada beberapa panduan yang harus diikuti:

– Gunakan kertas ukuran F4/Folio (8.5 x 13 inci) dengan berat minimal 70 gram.

– Pastikan kertas dalam kondisi baik, tidak boleh dilipat atau kusut.

– Baca petunjuk pengisian sebelum mengisi formulir.

– Isi formulir dengan huruf cetak atau ketikan dan gunakan tinta hitam.

– Berikan tanda “X” pada kotak pilihan yang sesuai.

– Isi kolom Identitas secara lengkap dan benar oleh Pemotong Pajak atau Kuasa.

– Saat mengisi nilai rupiah di kolom yang tersedia, tuliskan tanpa nilai desimal. Misalnya, sepuluh juta rupiah ditulis sebagai “10.000.000”, bukan “10.000.000,00”; seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen ditulis sebagai “125”, bukan “125,50”.

Berikut penjelasan dan contoh bentuk formulir sesuai lampiran PER-2/PJ/2024:

1. Formulir induk SPT Masa PPh 21/26

Sebagai induk SPT Masa PPh 21/26, formulir ini menjadi dasar pelaporan dan mencakup informasi utama yang diperlukan, seperti informasi dasar seperti masa pajak, status SPT, dan jumlah lembar SPT termasuk lampiran.

Identitas pemotong diisi di bagian A, sedangkan bagian B mencakup detail objek pajak PPh 21, rekapitulasi penerima penghasilan, penghasilan bruto, dan pajak yang dipotong. Bagian B juga mencakup perhitungan pajak yang kurang atau lebih disetor. Objek pajak final dicatat di bagian C, informasi lampiran di bagian D, dan bagian E berisi pernyataan dan tanda tangan pemotong pajak.


2. Daftar Bupot PPh 21 Pegawai Tetap/Penerima Pensiunan Berkala

Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh 21 menggunakan formulir 1721-VIII dan 1721 A1, baik untuk satu masa pajak maupun satu tahun pajak/bagian tahun pajak.

3. Daftar Bupot PPh Pasal 21 Tidak Final/PPh Pasal 26

Formulir ini melaporkan pemotongan PPh 21 tidak final atau PPh 26, dengan kolom yang mencakup identitas pihak yang dipotong, kode objek pajak, penghasilan bruto, dan pajak yang dipotong. Jika pihak yang dipotong adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka kode negara diisi dan kolom terakhir mencakup keterangan SKB atau DTP.

4. Daftar Bupot PPh Pasal 21 Final

Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh 21 final, dengan kolom yang serupa dengan formulir sebelumnya, tetapi khusus untuk pemotongan yang bersifat final.

5. Daftar SSP dan Bukti Pemindahbukuan

Bagian ini berisi daftar SSP dan bukti pemindahbukuan untuk pemotongan PPh 21/26, dengan kolom yang mencakup kode akun pajak, jenis setoran, tanggal pembayaran/pemindahbukuan, NTPN, dan jumlah pajak yang disetor.

6. Daftar Biaya

Formulir 1721-V hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, mencakup biaya seperti gaji, transportasi, penyusutan, royalti, dan pemasaran.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pedagang Marketplace dengan Omzet di Atas Rp500 Juta Wajib Sampaikan Surat Pernyataan ke Platform Digital

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Praktisi Minta DJP Perjelas Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Larang Perekaman Pembahasan SP2DK melalui Video Conference

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.