PajakOnline.com—Fraud merupakan suatu tindakan kecurangan yang banyak terjadi di perusahaan, yang biasa dilakukan oleh satu atau sekelompok orang secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh ACFE bahwa kasus fraud yang paling banyak dilakukan perusahaan di Indonesia adalah tindak Korupsi, tak terkecuali untuk perusahaan di industri asuransi.
Pada umumnya, adanya kasus fraud pada perusahaan asuransi di mata publik menandakan adanya kegagalan auditor internal dan pihak manajemen perusahaan dalam melakukan risk assessment termasuk penilaian, pengujian, evaluasi, dan efektivitas dari pengendalian internal perusahaan. Kesalahan dalam proses risk assessment ini akan berakibat fatal karena mengindikasikan ketidakmampuan auditor internal serta tim dalam menilai pengendalian internal perusahaan yang signifikan, sehingga tidak dapat melacak kemungkinan risiko yang muncul.
Dalam kasus fraud ini sering terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar yang membuat harapan publik terhadap perusahaan asuransi pupus. Salah satu kasus gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dimana perusahaan tersebut gagal membayar dua produknya, yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi tersebut memiliki penyebab yang berkesinambungan, seperti gagal bayar karena pengelolaan investasi yang tidak hati-hati, sehingga perusahaan asuransi mengalami permasalahan likuiditas dan tingkat solvabilitas perusahaan.
Salah satu pengelolaan investasi yang tidak baik yaitu penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti dengan kajian matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depan. Adapun, kasus yang terjadi akibat adanya pemenuhan kepentingan sendiri yang kemudian menjurus kepada tindakan korupsi.
Sementara itu, fraud juga dapat datang dari sisi nasabah atau pemegang polis. Fraud dapat timbul akibat kebohongan yang dilakukan oleh nasabah atas pengakuan klaim asuransi yang tidak nyata. Untuk itu, klaim fiktif ini tentunya dapat merugikan perusahaan asuransi. Tindak fraud lainnya dari sisi nasabah yaitu kegagalan dalam membayar premi.
Auditor internal merupakan bagian dari sebuah perusahaan, tetapi memiliki sifat independen secara struktur. Maka dari itu, Auditor internal memiliki peran yang penting dalam upaya memperkecil kemungkinan terjadinya fraud pada perusahaan asuransi. Berbeda dengan auditor eksternal yang merupakan bagian luar dari perusahaan.
Meskipun bersifat independen, namun auditor internal memiliki kepentingan untuk working closely salah satunya dengan divisi legal yang bertujuan agar semakin jelas mengenai apa yang disebut fraud pada perusahaan tersebut. Auditor internal juga dapat berperan sebagai catalyst, dimana auditor internal memotivasi, mengarahkan, dan menggerakkan seluruh bagian dari organisasi dalam seperangkat kebijakan yang telah dibuat oleh manajer senior
Selain itu, memastikan tidak terjadi pelanggaran atau bertentangan dengan segala aturan atau kebijakan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku. Peran auditor internal sebagai catalyst membutuhkan komitmen untuk mendapatkan pengaruh jangka panjang pada organisasi dengan memfokuskan diri pada nilai-nilai jangka panjang dari organisasi audite.
Untuk itu, sesuai dengan pemahaman dan landasan yang berlaku dengan menciptakan metode yang dapat digunakan oleh auditor internal dalam meminimalisir fraud, yang disingkat dengan metode “PIE”, berikut penjelasannya:
1. P – Perceive, perceive, yaitu mengenal dan mengobservasi lingkungan perusahaan, termasuk melakukan observasi pada desain pengendalian internal perusahaan. Tahapan pertama yang dilakukan oleh seorang auditor internal adalah melakukan pengamatan desain internal control. Pada tahap perceive, internal auditor juga berperan sebagai watchdog, yaitu seseorang yang mengamati mengenai compliance dari sebuah perusahaan asuransi. Dalam hal ini dilakukan audit kepatuhan yang berfokus pada pengendalian internal dan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, SOP, dan kebijakan yang berlaku.
2. I – Inspect, melakukan pemeriksaan atau inspeksi terhadap pelaksanaan kontrol internal perusahaan. Auditor internal perlu memeriksa bahwa kontrol internal yang telah disusun dan diimplementasikan oleh perusahaan segala hal yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat menjamin adanya perlindungan terhadap risiko yang kemungkinan akan muncul.
Auditor internal juga memiliki peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kontrol internal perusahaan. Dalam hal ini, yang perlu dinilai oleh auditor internal adalah terkait sistem pengendalian perusahaan, internal perusahaan, dan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan desain pengendalian yang telah disusun sebelumnya. Penilaian juga dilakukan berdasarkan kriteria kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, auditor internal memiliki tugas untuk memastikan seluruh aset perusahaan telah dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan adanya pencurian atau penyalahgunaan, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.
– E – Evaluate, auditor internal akan melakukan evaluasi terhadap pengamatan, penilaian, dan inspeksi yang telah dilakukan sebelumnya untuk memperbaiki kontrol internal dalam rangka meminimalisir terjadinya fraud di perusahaan asuransi. Kegiatan evaluasi dapat dilaksanakan pada proses berjalannya bisnis perusahaan dan diakhiri dengan pengeluaran Internal Audit Report oleh auditor internal kepada pihak manajemen perusahaan. Dalam melaksanakan tahap perceive dan inspection, terdapat kemungkinan ditemukannya risiko, baik material, maupun tidak material yang mengindikasi terjadinya fraud di dalam perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tahapan untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam perusahaan asuransi, auditor internal harus menetapkan proses dan protokol komunikasi tertulis dengan manajemen, yang dibagikan dan disepakati dengan mereka. Semua komunikasi harus jelas, tepat dan sejalan dengan proses dan jadwal yang disepakati.
Sementara setiap evaluasi yang diberikan kepada manajemen saat periode tahun berjalan, akan dicatat oleh auditor internal atas hasil evaluasi, yang berisi kekurangan, kelalaian, dan kebenaran terhadap kontrol internal perusahaan asuransi, serta solusi yang direkomendasikan pada saat itu juga. Auditor internal harus berperan aktif dalam menyelesaikan konflik melalui komunikasi yang tepat waktu dengan manajemen
Auditor internal juga dapat melibatkan divisi atau pihak lain dalam perusahaan untuk menyelesaikan dan menyebarluaskan rekomendasi yang telah disepakati. Dengan demikian, auditor internal bekerja sama dengan manajemen dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya fraud pada perusahaan sejak awal dan periode berlangsung.(Kelly Pabelasary)