PajakOnline.com—Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mulai memberlakukan sejumlah peraturan terbaru perpajakan bagi seluruh wajib pajak, sebagai berikut;
1. Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, kenaikan CHT ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berdasarkan dari PMK Nomor 191 Tahun 2022, kenaikan tarif sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF), dan sigaret kelembak kemenyan (KLM) ditetapkan berbeda sesuai dengan golongannya.
2. NPWP 16 Digit Dipakai Transaksi dengan Satker
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan mulai 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) akan digunakan dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Hal tersebut sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dan NPWP 16 digit secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.
DJP selanjutnya menginfokan bahwa layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
3. Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai
Tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Ketetapan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023.
Kebijakan ini dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunannya.
Dalam PP dijelaskan bahwa tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
4. Rokok Elektrik Kena Pajak
Pemerintah telah resmi mengenakan pajak atas rokok elektrik terhitung mulai 1 Januari 2024. Ketetapan ini telah diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. PMK ini terbit sebagai upaya mengendalikan konsumsi berbagai jenis rokok oleh masyarakat.
Rokok elektrik adalah salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). (Wiasti Meurani)