TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan terdapat istilah ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak.Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat baik subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ekstensifikasi tersebut mengarah berbagai jenis Wajib Pajak, meliputi orang pribadi atau badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Selanjutnya, ekstensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Informasi tersebut, berikutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Kegiatan ekstensifikasi pajak bisa dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Namun kegiatan ekstensifikasi pajak ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit vertikal DJP dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, geografis, target penambahan NPWP, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Intensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak.

Berikutnya, data tentang Wajib Pajak yang telah terdaftar akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun penggalian potensi kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut akan dilakukan DJP terhadap potensi kepemilikan aset yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak.

Dalam prosesnya, DJP menyandingkan data dan informasi dari luar negeri melalui skema automatic exchange of information (AEoI). Adapun informasi Wajib Pajak yang bisa dipertukarkan dalam skema AEoI, yakni berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun.

Informasi yang dipertukarkan otomatis dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi dari lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lainnya. Skema AEoI ini juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain, seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sebagainya.

Dapat disimpulkan, perbedaan yang mendasar antara ekstensifikasi dan intensifikasi adalah sasaran yang dituju. Ekstensifikasi pajak memiliki target untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak, sedangkan intensifikasi pajak memiliki target optimalisasi penerimaan dari data Wajib Pajak terdaftar. (Azzahra Choirrun Nissa)