PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan terdapat istilah ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak.Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat baik subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ekstensifikasi tersebut mengarah berbagai jenis Wajib Pajak, meliputi orang pribadi atau badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Selanjutnya, ekstensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Informasi tersebut, berikutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Kegiatan ekstensifikasi pajak bisa dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Namun kegiatan ekstensifikasi pajak ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit vertikal DJP dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, geografis, target penambahan NPWP, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Intensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak.
Berikutnya, data tentang Wajib Pajak yang telah terdaftar akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun penggalian potensi kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut akan dilakukan DJP terhadap potensi kepemilikan aset yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak.
Dalam prosesnya, DJP menyandingkan data dan informasi dari luar negeri melalui skema automatic exchange of information (AEoI). Adapun informasi Wajib Pajak yang bisa dipertukarkan dalam skema AEoI, yakni berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun.
Informasi yang dipertukarkan otomatis dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi dari lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lainnya. Skema AEoI ini juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain, seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sebagainya.
Dapat disimpulkan, perbedaan yang mendasar antara ekstensifikasi dan intensifikasi adalah sasaran yang dituju. Ekstensifikasi pajak memiliki target untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak, sedangkan intensifikasi pajak memiliki target optimalisasi penerimaan dari data Wajib Pajak terdaftar. (Azzahra Choirrun Nissa)