PajakOnline.com—Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Dana yang diterima dari pemungutan pajak tidak pernah ditujukan untuk pengeluaran khusus. Hukum pajak memuat berbagai hukum pidana dan hukum tata negara.
Hukum pajak atau disebut tax law adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dapat dikatakan, pemerintah diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berwenang untuk memperoleh kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak untuk dikelola dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan ini secara tidak langsung dapat melalui pelayanan publik yang selanjutnya akan diperoleh dari kas negara.
Hukum pajak juga merupakan suatu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak serta kewajiban perpajakan dari sisi pemerintah ataupun wajib pajak yang perlu dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) ataupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Adapun, konsekuensi yang dimaksud ialah sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 angka 1, tertera bahwa kontribusi wajib pajak pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan kemakmuran rakyat.
Berikut ini kedudukan hukum perpajakan, antara lain:
– Hukum Perdata yang mengatur terkait hubungan antara satu individu denga individu lainnya
– Hukum Publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Hukum publik di antaranya ialah – Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara).
Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak ialah bagian dari hukum publik. Hukum pajak ini mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Terdapat Isitilah Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil, lalu apa yang dimaksud keduanya?
Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menjelaskan mengenai perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), serta segala sesuatu yang berhubungan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak dan dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil ini PPh nya terpisah dari hukum pajak materil PPN.
Hukum pajak materil PPh ialah UU No.36 Tahun 2008, sementara untuk PPN ialah UU No.42 Tahun 2009. Perlu diketahui, bentuk dari hukum pajak materiil ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Sementara, hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat terkait prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil ini memuat tentang tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk pengadaan monitoring dan evaluasi. Serta untuk menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, pencatatan, dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.
Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan dari bentuk hukum pajak formil. Bentuknya yakni sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai penagihan pajak dengan surat paksa
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Hukum pajak formil membahas mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta hak dan kewajiban fiskus.
Hak wajib pajak tersebut dapat dilihat dalam UUKUP yakni mengajukan keberatan, meminta restitusi, dan mengajukan banding. Adapun, kewajiban wajib pajak ialah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, mengisi, melaporkan, dan menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), melakukan pencatatan atau pembukuan, dan membayar pajak terutang bagi wajib pajak yang terutang.
Kemudian, hak fiskus yang diatur UUKUP yakni melakukan pemeriksaan, mengeluarkan Surat Tagihan Pajak, mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, dan mengeluarkan Surat Paksa. Sedangkan Kewajiban fiskus ialah untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak dari wajib pajak, merahasiakan wajib pajak, dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak pada wajib pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)