TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Kurs BI dan Kurs KMK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan meluasnya jangkauan transaksi keuangan, tidak sedikit wajib pajak yang bertansaksi dengan menggunakan mata uang selain mata uang negaranya khususnya masyarakat Indonesia dengan mata uang rupiah. Banyak masyarakat yang melakukan transaksi di luar Indonesia dengan menggunakan mata uang asing. Hal ini guna memudahkan pencatatan di negara asal tersebut, maka ditetapkan sebuah kurs.

Kurs merupakan perbandingan harga atau nilai dari mata uang suatu negara yang diukur dalam mata uang negara lain. Umumnya jika melakukan transkasi dengan mata uang selain rupiah maka diwajibkan mengkonfersi nilai mata uang tersebut sebelum melakukan penggabungan dengan transaksi lainnya. Terdapat berbagai jenis kurs yang umum digunakan yakni kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs ini kerap dipakai pada saat transaksi dengan mata uang selain rupiah.

Kurs Tengah BI atau Kurs BI merupakan kurs yang diterbitkan oleh bank Indonesia setiap harinya. Kurs ini digunakan untuk mengkonfersi nilai aset, utang ataupun modal yang tercatat dengan mata uang asing dalam laporan keuangan per 31 desember tahun bersangkutan. Kurs ini biasa digunakan oleh perusahaan asing yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mengetahui besaran nilai kurs tengah, maka perlu dilakukan mekanisme perhitungan terlebih dahulu.
Berikut rumusnya:
Kurs tengah BI = Kurs jual + Kurs beli / 2.

Sementara itu, Kurs KMK merupakan besaran kurs yang ditetapkan oleh Menteri keuangan yang digunakan sebagai dasar konfersi mata uang asing dalam penentuan besaran pajak. Kurs KMK ini dikenal dengan kurs pajak. Jika dalam transaksi normal jual beli menggunakan kurs tengah BI, sedangkan dalam perpajakan menggunakan kurs KMK.

Walaupun dalam transaksi diketahui besaran nilai kurs BI, tetapi yang menjadi pedoman konfersi mata uang asing ialah kurs KMK. Kurs KMK ini kerap dijumpai dalam transaksi impor, bea masuk, bea masuk tambahan dan transaksi lainnya yang menggunakan mata uang selain rupiah.

Ketentuan tersebut ditetapkan dan diterjemahkan dalam KMK No 651/KMK.01/2000. Kurs KMK akan berubah-ubah setiap harinya sehingga berpotensi timbulnya selisih kurs tersebut menjadi tinggi. (Azzahra Choirrun Nissa)