Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Nota Retur dengan Faktur Pajak Pengganti

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

Ilustrasi menyiapkan nota retur. Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam transaksi keuangan, Anda dapat menemukan beragam dokumen yang disertakan sebagai lampiran transaksi. Tak jarang orang mengalami kebingungan untuk mengenali jenis-jenis tanda bukti. Contohnya seperti membedakan nota retur dengan faktur pajak pengganti.

Nota retur merupakan dokumen yang berisi transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan. Pihak pembeli dan pihak penjual ini sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mempunyai hak memungut PPN.

Retur barang dagangan dapat terjadi karena beberapa hal seperti barang dagangan yang dikirim rusak atau tidak sesuai dengan permintaan pembeli dan juga sebab-sebab lainnya. Nota retur yang dibuat pihak pembeli disebut dengan nota retur pembelian sedangkan nota yang diterima pihak penjual diseut nota retur penjualan. Nota retur ditunjukan untuk pengembalian barang, sedangkan untuk pengembalian jasa dinanamakan nota pembatalan.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Nota retur atas Barang Kena Pajak (BKP) harus mencantumkan beberapa informasi seperti:

– Nomor urut nota retur.
– Kode seri dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
– Nama, alamat dan NPWP wajib pajak pembeli.
– NPWP PKP penjual
– PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP tergolong mewah yang dikembalikan
– Tanggal pembuatan nota retur, nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani nota retur.

Perlu diketahui, atas pembuatannya nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap dua, lembar pertama untuk PKP penjual, lembar kedua untuk arsip pembeli dan lembar ketiga untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, faktur pajak pengganti merupakan faktur yang dibuat untuk merevisi faktur yang telah dibuat sebelumnya atas transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti ini dibuat oleh PKP karena faktur pajak yang dibuat sebelumnya rusak, salah dalam pengisian, salah penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar.

Faktur pajak pengganti yang dibuat oleh PKP tidak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada kode status faktur pajak yang berubah menjadi 011. Penggantian faktur pajak memberi konsekuensi dalam pelaporan SPT masa PPN. Hal ini berlaku bagi PKP yang menjual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) ataupun bagi PKP yang membeli BKP atau JKP.

Sementara pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sudah mengkreditkan faktur pajak pengganti, wajib membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak saat faktur pajak yang diganti dilaporkan.

Berikut ini tata cara untuk menerbitkan faktur pajak pengganti, antara lain:
– PKP Pembeli membuat faktur pajak pengganti atas kemauan sendiri.
– Pembetulan faktur pajak yang salah, tidak diperkenankan dengan cara menghapus/mencoret, selain dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
– Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan sebenarnya dan dilampiri dengan faktur pajak yang rusak. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan470Tweet294Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

PUPR Selesaikan 87 Proyek Strategis Nasional, Dari Bendungan sampai Jalan Tol

Berita selanjutnya

Industri Pengolahan Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

Industri Pengolahan Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In