PajakOnline.com—Selain pajak, terdapat kewajiban lain seorang warga negara, yakni retribusi dan sumbangan. Pada dasarnya ketiga hal ini sama-sama bentuk pungutan yang dapat dipaksakan dan digunakan yang bertujuan untuk kesejahteraan negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
Perbedaanya, mari kita bahas.
Pajak sendiri merupakan iuran yang harus Wajib Pajak setorkan ke negara dan sifatnya wajib. Bila iuran tersebut tidak disetorkan, maka terdapat sanksi yang dikenakan atas ketidaktaatan penyetoran pajak. Pajak ini harus dibayarkan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan. Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak nantinya akan digunakan oleh negara untuk kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pertama, Pajak Pusat yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Jadi, sebagian besar Pajak Pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai.
Kedua, yakni Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan pajak yang diatur oleh pemerintah daerah yang mencakup provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mengurus Pajak Daerah, diserahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat. Jenis pajak yang termasuk Pajak Daerah yaitu Pajak Provinsi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Kabupaten/Kota, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam atau Bebatuan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Selanjutnya, retribusi. Contoh sederhana dari retribusi adalah iuran sampah atau bayar parkir. Retribusi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa retribusi adalah pungutan atas jasa maupun izin yang diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan. Pengelola retribusi ini adalah Dinas Pendapatan Daerah. Terkait retribusi sendiri ini berbeda dengan pajak, karena kita akan mendapatkan timbal balik secara langsung atas pungutan tersebut.
Retribusi terbagi menjadi 3, yakni Retribusi jasa umum, Retribusi jasa usaha, dan Retribusi Perizinan. Retribusi jasa umum merupakan retribusi pelayanan kesehatan sampai pelayanan pendidikan. Sedangkan, retribusi jasa usaha seperti tempat parkir hingga tempat-tempat perdagangan. Selanjutnya, retribusi perizinan berkaitan dengan kepentingan perizinan, misalnya pendirian pembangunan.
Terakhir yakni sumbangan. Berbeda dengan dua istilah sebelumnya, sumbangan ini sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Penerima sumbangan juga lebih beragam, bisa pemerintah, tapi bisa juga dari yayasan, atau lembaga kemanusiaan dan semacamnya. Misalnya, sebuah lembaga pendidikan berencana meningkatkan mutu layanan pendidikan sekolah dengan melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana ini diselenggarakan melalui cara sumbangan, bukan pungutan. Nah artinya, sumbangan ini sifatnya tidak memaksa atau sukarela.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara pajak, retribusi, dan sumbangan ini terletak pada manfaat, fungsi, serta dasar hukumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)