Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pelaku Usaha Perparkiran Minta Penundaan Pembayaran Pajak Saat Pandemi

Ilustrasi perparkiran. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Selain pajak, terdapat kewajiban lain seorang warga negara, yakni retribusi dan sumbangan. Pada dasarnya ketiga hal ini sama-sama bentuk pungutan yang dapat dipaksakan dan digunakan yang bertujuan untuk kesejahteraan negara berdasarkan peraturan yang berlaku.

Perbedaanya, mari kita bahas.

Pajak sendiri merupakan iuran yang harus Wajib Pajak setorkan ke negara dan sifatnya wajib. Bila iuran tersebut tidak disetorkan, maka terdapat sanksi yang dikenakan atas ketidaktaatan penyetoran pajak. Pajak ini harus dibayarkan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan. Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak nantinya akan digunakan oleh negara untuk kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pertama, Pajak Pusat yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Jadi, sebagian besar Pajak Pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai.

Kedua, yakni Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan pajak yang diatur oleh pemerintah daerah yang mencakup provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mengurus Pajak Daerah, diserahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat. Jenis pajak yang termasuk Pajak Daerah yaitu Pajak Provinsi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Kabupaten/Kota, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam atau Bebatuan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Selanjutnya, retribusi. Contoh sederhana dari retribusi adalah iuran sampah atau bayar parkir. Retribusi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa retribusi adalah pungutan atas jasa maupun izin yang diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan. Pengelola retribusi ini adalah Dinas Pendapatan Daerah. Terkait retribusi sendiri ini berbeda dengan pajak, karena kita akan mendapatkan timbal balik secara langsung atas pungutan tersebut.

Retribusi terbagi menjadi 3, yakni Retribusi jasa umum, Retribusi jasa usaha, dan Retribusi Perizinan. Retribusi jasa umum merupakan retribusi pelayanan kesehatan sampai pelayanan pendidikan. Sedangkan, retribusi jasa usaha seperti tempat parkir hingga tempat-tempat perdagangan. Selanjutnya, retribusi perizinan berkaitan dengan kepentingan perizinan, misalnya pendirian pembangunan.

Terakhir yakni sumbangan. Berbeda dengan dua istilah sebelumnya, sumbangan ini sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Penerima sumbangan juga lebih beragam, bisa pemerintah, tapi bisa juga dari yayasan, atau lembaga kemanusiaan dan semacamnya. Misalnya, sebuah lembaga pendidikan berencana meningkatkan mutu layanan pendidikan sekolah dengan melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana ini diselenggarakan melalui cara sumbangan, bukan pungutan. Nah artinya, sumbangan ini sifatnya tidak memaksa atau sukarela.

Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara pajak, retribusi, dan sumbangan ini terletak pada manfaat, fungsi, serta dasar hukumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.