PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki mekanisme pengawasan Wajib Pajak dengan segmentasi yang berbeda, yakni terbagi atas Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya. Terkait hal tersebut, DJP dapat melaksanakan penelitian dan pemeriksaan.
Perbedaan keduanya kita bahas..
Berdasarkan Pasal 1 Angka 30 Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penelitian merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Jadi, DJP melakukan penelitian ini untuk memastikan apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.
Penelitian SPT Tahunan dilakukan oleh DJP melalui unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ini akan disandingkan dengan data dan informasi dari kementerian/lembaga (K/L) maupun otoritas negara lain.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 Angka 25 UU KUP, pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan dibagi menjadi dua, yakni:
– Pemeriksaan khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko, dan
– Pemeriksaan rutin, dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Hasil pemeriksaan nantinya harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak juga diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). (Azzahra Choirrun Nissa)