PajakOnline.com—PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik sesuai pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020. Sejalan dengan penjelasan aturan terdahulu, Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019.
Pihak yang bisa melakukan PMSE adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, instansi penyelenggara negara, Sesuai rincian Pasal 4 ayat (1) PP 80/2019. Pihak dengan aktivitas PMSE itu termasuk pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Pelaku usaha PMSE luar negeri melakukan penawaran secara aktif kepada konsumen di Indonesia yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi kriteria tertentu menurut Pasal 7 ayat (1) PP 80/2019.
Kriteria yang ditetapkan PMSE sebagai BUT yaitu berbentuk nilai transaksi, jumlah traffic atau pengakses, jumlah pengiriman, dan jumlah transaksi.
Kemudian, pelaku usaha yang melakukan bisnis lewat PMSE bisa menjalankan bisnisnya lewat sarana yang dirancang dan dikelola tersendiri langsung atau lewat sarana milik Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PPMSE yaitu pelaku usaha sebagai penyedia sarana komunikasi elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi perdagangan. Dan pihak yang menjadi PPMSE dapat juga berasal dari dalam atau luar negeri menurut Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019.
Sama halnya dengan PMSE, pemerintah bisa melakukan penetapan pihak PPMSE dari luar negeri menjadi BUT jika memenuhi kehadiran ekonomi signifikan. Terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan ditetapkan pada Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020.
1. Mencapai jumlah tertentu terhadap peredaran bruto konsolidasi grup usaha.
2. Mencapai jumlah tertentu terhadap penjualan di Indonesia.
3. Mencapai jumlah tertentu terhadap pengguna aktif media digital di Indonesia.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)