TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan PMSE dengan PPMSE

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik sesuai pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020. Sejalan dengan penjelasan aturan terdahulu, Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019.

Pihak yang bisa melakukan PMSE adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, instansi penyelenggara negara, Sesuai rincian Pasal 4 ayat (1) PP 80/2019. Pihak dengan aktivitas PMSE itu termasuk pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Pelaku usaha PMSE luar negeri melakukan penawaran secara aktif kepada konsumen di Indonesia yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi kriteria tertentu menurut Pasal 7 ayat (1) PP 80/2019.

Kriteria yang ditetapkan PMSE sebagai BUT yaitu berbentuk nilai transaksi, jumlah traffic atau pengakses, jumlah pengiriman, dan jumlah transaksi.

Kemudian, pelaku usaha yang melakukan bisnis lewat PMSE bisa menjalankan bisnisnya lewat sarana yang dirancang dan dikelola tersendiri langsung atau lewat sarana milik Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE yaitu pelaku usaha sebagai penyedia sarana komunikasi elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi perdagangan. Dan pihak yang menjadi PPMSE dapat juga berasal dari dalam atau luar negeri menurut Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019.

Sama halnya dengan PMSE, pemerintah bisa melakukan penetapan pihak PPMSE dari luar negeri menjadi BUT jika memenuhi kehadiran ekonomi signifikan. Terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan ditetapkan pada Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020.

1. Mencapai jumlah tertentu terhadap peredaran bruto konsolidasi grup usaha.
2. Mencapai jumlah tertentu terhadap penjualan di Indonesia.
3. Mencapai jumlah tertentu terhadap pengguna aktif media digital di Indonesia.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)