TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan PPN dengan Pajak Penjualan, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan termasuk dalam pengenaan pajak konsumsi, namun terdapat unsur yang berbeda.

PPN adalah pajak konsumsi yang diterapkan pada harga pembelian barang atau jasa tertentu. Dalam PPN terdapat istilah barang/jasa dikenakan tarif 0 (nol) yang artinya pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk barang/jasa terkait.

PPN mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pajak lainnya yaitu sebagai pajak tidak langsung, Pemerintah tidak melakukan pemungutan langsung dari konsumen. Pemungutan diwakilkan oleh perusahaan yang menyediakan barang/jasa kena pajak lalu dilaporkan kepada pemerintah.

Pajak Penjualan

Sedangkan pada pajak penjualan disebut pula sebagai Good and Services Tax pengenaannya dilakukan terhadap negara-negara seperti Australia, India, Kanada, Selandia Baru, Singapura, dan Hongkong.

Pajak ini mempunyai kesamaan dengan pajak pertambahan nilai yaitu pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Pajak ini banyak digunakan di negara-negara dengan sistem negara bagian bertujuan untuk menyamakan pengenaan tarif atas konsumsi antar negara bagian.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan, Ini Bedanya

Walaupun terdapat kemiripan, tetapi ada hal-hal yang membedakan antara pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan, perbedaannya adalah;

Tarif Pajak

Dari segi tarif pajak pada PPN dan pajak penjualan (GST), tarif PPN biasanya lebih tinggi dari GST. Contohnya, di Inggris PPN yang ditetapkan adalah 20%, tetapi di negara persekutuannya seperti Australia GST ditetapkan sebesar 10%.

Barang/Jasa Bebas pajak

Dalam PPN terdapat barang/jasa yang dibebaskan. Tetapi, barang dan jasa yang mendapat pembebasan PPN tidak juga dibebaskan oleh pajak penjualan (GST). Seperti, di Australia untuk logam mulia dibebaskan dari pajak penjualan (GST). Tetapi, di Inggris hanya emas yang mendapat pembebasan PPN terhadap logam mulia.

Persyaratan Pendaftaran

Dari PPN dan pajak penjualan ada persyaratan untuk wajib pajak saat mendaftarkan diri terhadap barang/jasa yang disediakan. Tetapi pada setiap negara terdapat perbedaan pada pendaftaran terhadap kedua pajak ini.

Umumnya, GST dengan PPN mempunyai banyak persamaan. Tetapi, GST atau pajak penjualan biasanya digunakan dalam negara-negara dengan sistem ‘negara bagian’. Karena, pajak penjualan (GST) bisa menghubungkan sistem perpajakan antar negara bagian juga bertujuan untuk desentralisasi pemerintah negara bagian dan pusat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)