PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, surat pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Jenis surat pemberitahuan dibedakan menjadi dua yaitu surat pemberitahuan tahunan dan surat pemberitahuan masa.
SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Sementara, Surat Pemberitahuan Masa atau sering juga disebut dengan SPT Bulanan adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
SPT Masa maupun SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporan.
Berikut perbedaan keduanya, antara lain:
- SPT Tahunan melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak. Sementara, SPT Masa melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain.
- SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak. Sementara, SPT Masa dilaporkan setiap akhir masa pajak.
- SPT Tahunan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sementara, SPT Masa memiliki beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26,
Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN. - SPT Tahunan batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak, batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan, untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
Dalam SPT Tahunan Jangka waktu masa pajak yang harus diketahui yakni sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.
2. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.
Sementara, dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama 3 bulan kalender. (Azzahra Choirrun Nissa)