PajakOnline.com—Seluruh perekaman melalui aplikasi e-bupot 21/26 dapat dilihat oleh pegawai atau pihak yang memiliki akses ke akun DJP Online perusahaan. Contact Center DJP menanggapi pertanyaan warganet di media sosial X. Warganet bertanya mengenai ada atau tidaknya skema multi users mengingat data gaji atau penghasilan pegawai yang masuk dalam bukti pemotongan (bupot) bersifat rahasia.
“Saat ini untuk seluruh perekamannya dapat dilihat oleh pegawai atau pihak yang memiliki akses ke akun DJP Online perusahaan yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai adanya fitur multi user atau semacamnya,” tulis Kring Pajak melalui X, Selasa (23/1/2024).
DJP telah meluncurkan aplikasi e-bupot 21/26 di DJP Online. Aplikasi ini sudah mulai digunakan untuk bupot dan SPT Masa mulai masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024.
“Apabila ada update atau informasi lebih lanjut terkait aplikasi tersebut akan kami
informasikan dalam laman informasi resmi DJP: https://pajak.go.id atau bisa konfirmasi ke KPP. Kontak resmi KPP dapat dilihat pada laman berikut: http://pajak.go.id/unit-kerja,” jelas Kring Pajak.
Adapun pihak-pihak yang harus membuat bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik berdasarkan pada Pasal 6 ayat (3) PER2/PJ/2024 adalah pemotong pajak yang: membuat bupot PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; membuat bupot PPh Pasal 21 final (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) ataupun bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau melakukan penyetoran pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Bila pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024 tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, pemotong tersebut dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Pemotong pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT masa akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.