TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhitungan Terbaru Pajak Komisaris Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas pada suatu lembaga atau industri harus membayar pajak penghasilan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, aturan baru itu bukan berarti ada pengenaan pajak baru bagi mereka, melainkan sebatas mengubah penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 nya saja yang menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

"Bukan pajak baru tidak ada tambahan beban pajak baru. Ini semata-mata kemudahan oleh pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21," kata Dwi.

Dalam PMK 168/2023 dijelaskan bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur.

PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur dalam satu masa pajak sebesar tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Tarif efektif bulanan ini pun telah termuat dalam lampiran PP 58/2023 berbentuk tabel, terdiri dari kategori A, B, dan C tergantung penghasilan bruto bulanan yang diterima dengan status penghasilan tidak kena pajak tergantung status perkawinan, hingga jumlah tanggungan.

Pada metode penghitungan yang lama, rumus perhitungan tarif PPh Pasal 21 dewan komisaris yang tidak merangkap pegawai tetap ialah tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan bruto (kumulatif). Lalu, dengan adanya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, rumusnya menjadi lebih sederhana, yakni TER Bulanan x penghasilan bruto.

Contoh Perhitungan yang termuat dalam PMK 168/2023:

Joni adalah seorang komisaris di PT Bersinar

Selama tahun 2024, Joni hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari PT Bersinar di bulan Desember 2024.

Joni berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Pada bulan Desember 2024, Joni menerima atau memperoleh honorarium sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) dan jumlah bruto honorarium sebesar Rp60.000.000, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Joni pada bulan Desember 2024, dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium yang diterima atau diperoleh Joni pada bulan Desember 2024 adalah sebesar 20% x Rp 60.000.000,00 = Rp12.000.000,00. (Wiasti Meurani)