TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Pekerja Tambang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pekerja tambang atau sering disebut dengan penambang merupakan salah satu pekerjaan yang berhubungan dengan pertambangan di Indonesia. Dalam pekerjaannya, para penambang ini berperan sebagai penambang dan ekskavator dengan menggunakan berbagai peralatan untuk menambang mineral.

Peran dan tanggung-jawab dari pekerja tambang adalah sebagai eksplorasi dan pengolahan produk minyak bumi dan mineral, pengembangan material baru (logam, keramik, dan lainnya), serta pengembangan teknologi pemrosesan, Pengembangan metode untuk memenuhi persyaratan produksi, serta mengolah suatu proses pemrosesan sebelum pengembangan bahan dasar.

Berdasarkan informasi, kisaran gaji untuk sebagian besar pekerja di pekerjaan pertambangan dan penggalian berkisaran dari Rp 1.871.555 hingga Rp 5.708.624 per bulan pada tahun 2022. Pekerja pertambangan dan penggalian biasanya berpenghasilan antara Rp 1.871.555 dan Rp 5.625.373 per bulan saat mereka mulai bekerja. Namun setelah bekerja selama 5 tahun, akan berkisar antara Rp 2.054.214 hingga Rp 5.938.454 per bulan selama 40 jam per minggu.

Seperti wajib pajak pada umumnya, pekerja tambang juga dikenakan PPh Pasal 21 (PPh 21). Menurut UU Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:


  •  PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5%

  •  PKP mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenai tarif sebesar 15%

  •  PKP mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenai tarif sebesar 25%

  •  PKP mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 30%

  •  PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 35%.


Tarif pajak di atas digunakan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran PTKP yang berlaku bagi pekerja tambang yakni sebagai berikut:

1. Bagi diri wajib pajak orang pribadi (WPOP) dikenakan Rp 54.000.000
2. Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin sebesar Rp 4.500.000
3. Bagi istri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan yang dimiliki suami sebesar Rp 54.000.000
4. Tambahan bagi setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus dan sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal tiga orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 4.500.000. (Azzahra Choirrun Nissa)