Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Perlakuan Pajak Reseller dan Dropship

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
17/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Ilustrasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), belanja online. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Reseller dan dropship, sudah tidak asing terutama bagi mereka yang berbisnis di dunia perdagangan, baik itu secara offline maupun online.

Reseller merupakan orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier atau produsen kepada konsumen. Sementara dropship merupakan kegiatan menjual produk dari supplier atau produsen kepada konsumen.

Reseller bukan menjadi bagian dari supplier atau produsen. Pihak reseller harus membeli barang dan membuat stok di tempatnya sendiri, baru kemudian menjualnya kepada konsumen. Pengiriman barang pun akan dilakukan oleh pihak reseller itu sendiri.

Hal ini berbeda dengan dropship atau dropshipper atau sebutan untuk pelaku dropship, mereka menjual barang dari supplier atau produsen kepada konsumen tanpa harus membuat stok di pihaknya sendiri. Artinya, mereka menjual barang kepada konsumen. Ketika ada order, dropshipper meneruskan pembelian ke supplier agar barang dapat dikirimkan ke konsumen. Pihak supplier akan mengirimkan order atas nama dropshipper.

Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jika ingin menjadi reseller, Anda harus memiliki modal yang cukup untuk membeli barang dari supplier agar dapat membuat stok di rumah. Namun biasanya, supplier akan memberikan diskon harga spesial karena pembelian dilakukan dalam jumlah besar.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Sementara itu, menjadi dropshipper tidak membutuhkan modal karena Anda hanya perlu mempromosikan dan menjual barang supplier tanpa perlu melakukan penyetokan barang dalam jumlah besar. Namun, kekurangannya tidak dapat melihat kualitas barang yang akan dikirimkan ke konsumen sehingga terjadi risiko pengiriman barang yang tidak sesuai dengan keinginan. Jika ada kesalahan dalam pesanan, konsumen akan komplen ke dropshipper.

Bisnis reseller dan dropship pun turut dikenakan pajak.

Berikut pajak yang harus dibayarkan kedua pelaku bisnis tersebut, antara lain:

1. PPN
Apabila omzet reseller atau dropshipper sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, kedua pelaku bisnis wajib mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut serta membayar PPN atas setiap transaksinya, baik saat membeli barang dari produsen maupun menjualnya ke konsumen.

Saat membeli barang dari produsen, reseller akan menerima faktur pajak dan wajib membayar PPN atas transaksi tersebut, kemudian dilaporkan oleh pihak produsen. Selanjutnya, faktur pajak atas transaksi tersebut dapat dilampirkan dan menjadi pengurang saat reseller menjual barangnya ke konsumen.

2. PPh Final 0,5%
Namun, apabila omzet belum atau baru mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun, pelaku reseller atau dropshipper dikenakan PPh Final 0,5% sesuai yang tercantum pada PP 23 Tahun 2018. Jadi, pajak dropship atau reseller yang perlu dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 0,5% atas omzet yang didapatkan.

Perlu diketahui, selain pajak atas transaksi, pelaku bisnis akan dikenakan pajak lainnya terkait operasional jika ada. Misalnya, reseller memiliki karyawan dan menyewa gedung untuk melakukan aktivitas bisnis, maka ia wajib membayar PPh 21 atas gaji karyawan dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan gedung. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share466Tweet292Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wamen BUMN: Tol Trans Sumatera-Jambi Tersambung Akhir 2024

Next Post

Perbedaan BPJS Kesehatan Non PBI dan BPJS PBI

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!

Perbedaan BPJS Kesehatan Non PBI dan BPJS PBI

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Manfaat dan Risiko dari Penggunaan Kartu Kredit

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Fungsi QR Code dalam E-Faktur

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In