PajakOnline.com—Reseller dan dropship, sudah tidak asing terutama bagi mereka yang berbisnis di dunia perdagangan, baik itu secara offline maupun online.
Reseller merupakan orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier atau produsen kepada konsumen. Sementara dropship merupakan kegiatan menjual produk dari supplier atau produsen kepada konsumen.
Reseller bukan menjadi bagian dari supplier atau produsen. Pihak reseller harus membeli barang dan membuat stok di tempatnya sendiri, baru kemudian menjualnya kepada konsumen. Pengiriman barang pun akan dilakukan oleh pihak reseller itu sendiri.
Hal ini berbeda dengan dropship atau dropshipper atau sebutan untuk pelaku dropship, mereka menjual barang dari supplier atau produsen kepada konsumen tanpa harus membuat stok di pihaknya sendiri. Artinya, mereka menjual barang kepada konsumen. Ketika ada order, dropshipper meneruskan pembelian ke supplier agar barang dapat dikirimkan ke konsumen. Pihak supplier akan mengirimkan order atas nama dropshipper.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jika ingin menjadi reseller, Anda harus memiliki modal yang cukup untuk membeli barang dari supplier agar dapat membuat stok di rumah. Namun biasanya, supplier akan memberikan diskon harga spesial karena pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
Sementara itu, menjadi dropshipper tidak membutuhkan modal karena Anda hanya perlu mempromosikan dan menjual barang supplier tanpa perlu melakukan penyetokan barang dalam jumlah besar. Namun, kekurangannya tidak dapat melihat kualitas barang yang akan dikirimkan ke konsumen sehingga terjadi risiko pengiriman barang yang tidak sesuai dengan keinginan. Jika ada kesalahan dalam pesanan, konsumen akan komplen ke dropshipper.
Bisnis reseller dan dropship pun turut dikenakan pajak.
Berikut pajak yang harus dibayarkan kedua pelaku bisnis tersebut, antara lain:
1. PPN
Apabila omzet reseller atau dropshipper sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, kedua pelaku bisnis wajib mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut serta membayar PPN atas setiap transaksinya, baik saat membeli barang dari produsen maupun menjualnya ke konsumen.
Saat membeli barang dari produsen, reseller akan menerima faktur pajak dan wajib membayar PPN atas transaksi tersebut, kemudian dilaporkan oleh pihak produsen. Selanjutnya, faktur pajak atas transaksi tersebut dapat dilampirkan dan menjadi pengurang saat reseller menjual barangnya ke konsumen.
2. PPh Final 0,5%
Namun, apabila omzet belum atau baru mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun, pelaku reseller atau dropshipper dikenakan PPh Final 0,5% sesuai yang tercantum pada PP 23 Tahun 2018. Jadi, pajak dropship atau reseller yang perlu dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 0,5% atas omzet yang didapatkan.
Perlu diketahui, selain pajak atas transaksi, pelaku bisnis akan dikenakan pajak lainnya terkait operasional jika ada. Misalnya, reseller memiliki karyawan dan menyewa gedung untuk melakukan aktivitas bisnis, maka ia wajib membayar PPh 21 atas gaji karyawan dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan gedung. (Azzahra Choirrun Nissa)