PajakOnline.com—Multi Level Marketing atau MLM adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-per orang sebagai distributor perusahaan Multi Level Marketing.
Pada prinsipnya perusahaan Multi Level Marketing adalah struktur di mana semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multi Level Marketing tersebut.
Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.
Perlakuan PPh atas penghasilan Distributor MLM (SE-39/PJ.43/1999)
Perusahaan MLM memberikan komisi penjualan berupa rabat kepada distributor, yang dibayarkan bulanan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.
Rabat yang diberikan perusahaan MLM kepada distributor adalah penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan MLM.
PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPh Pasal 17 dengan penghasilan bruto setiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
Atas selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan MLM adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.