Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak secara Online Mulai 12 April 2024

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
17/04/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak./PajakOnline.com

1.7k
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan ketentuan yang berlaku mengenai permohonan izin kuasa hukum (IKH) terhitung mulai 12 April 2024 yang dilakukan secara online.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan pada 12 April 2024 akan diluncurkan IKH Online. IKH Online hadir untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum bidang pajak dan bea cukai dengan lebih cepat dan mudah.

“Mulai 12 April 2024, permohonan IKH baru harus diajukan melalui sistem IKH Online,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-1/PP/2024, IKH terdiri atas IKH bidang perpajakan serta IKH bidang kepabeanan dan cukai. Keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian IKH berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah diajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku (12 April 2024) diselesaikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Adapun IKH yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampai dengan IKH tersebut berakhir.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, IKH yang terbit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan IKH, harus ada pengajuan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PER1/PP/2024.

“IKH lama tidak dapat dilakukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru melalui IKH Online,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya.

Softcopy Dokumen yang Dilampirkan Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (2) PER-1/PP/2024, untuk memperoleh IKH bidang perpajakan, pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) sejumlah dokumen. Dokumen yang perlu dipersiapkan;

1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunya pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
ijazah diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;

5. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

6. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;

8. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;

9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan dalam Lampiran II PER-1/PP/2024;

10. Pakta integritas bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER1/PP/2024;

11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak, jika pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;

12. Kartu Keluarga, jika yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan

13. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Mengacu Pasal 3 ayat (3) PER-1/PP/2024, untuk memperoleh IKH bidang kepabeanan dan cukai, pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy sejumlah dokumen. Dokumen yang dipersiapkan antara lain:

1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
2. KTP;
3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: ijazah diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada
instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;
5. Kartu NPWP;
6. Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
7. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
8. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan dalam Lampiran II PER-1/PP/2024;
10. Pakta integritas bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran III PER-1/PP/2024;
11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak, jika pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;
12. Kartu Keluarga, jika yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
13. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Tanggal yang tercantum dalam BPE merupakan tanggal permohonan IKH diterima di Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.

Permohonan IKH yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 3 hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon. Jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi sesuai ketentuan jangka waktu itu, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan IKH.

Dalam hal kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan IKH. Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.

Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PER-1/PP/2024, terhadap Keputusan yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan. Permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak dengan melampirkan softcopy dokumen sebagai berikut:

1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
2.  Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
3. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk
keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
4. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
5. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

“Permohonan perpanjangan … diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PER1/PP/2024.

Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir tidak dapat ditindaklanjuti. Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dapat diajukan permohonan kembali dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.

Pemohon yang telah menyampaikan permohonan perpanjangan memperoleh BPE. Tanggal yang tercantum dalam BPE merupakan tanggal permohonan perpanjangan IKH diterima di Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan IKH paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Jika penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.

Permohonan perpanjangan IKH yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 3 hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon. Jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi sesuai ketentuan jangka waktu itu, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan IKH.

Dalam hal kelengkapan dokumen perpanjangan telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan IKH. Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.

Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.

Sesuai dengan Pasal 18 PER-1/PP/2024, jika layanan IKH tidak dapat diakses, Pengadilan Pajak mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resminya. Jika gangguan atau hambatan teknis terjadi, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan IKH disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

Ketika gangguan atau hambatan teknis berakhir, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah dilakukan melalui laman khusus disampaikan kembali melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

 

Share668Tweet418Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Tol Cikampek Arah Jakarta Padat

Next Post

Bea Cukai Capai 6.164 Penindakan, Naik 14,4 Persen hingga Februari 2024

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bersama BNN dan Polri

Bea Cukai Capai 6.164 Penindakan, Naik 14,4 Persen hingga Februari 2024

Mudik Lebaran Berikut Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap

Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Resmi Dihentikan

Sebanyak 907.000 Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek setelah Mudik Lebaran

Sebanyak 907.000 Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek setelah Mudik Lebaran

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43692 shares
    Share 17477 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In