PajakOnline.com—Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan ketentuan yang berlaku mengenai permohonan izin kuasa hukum (IKH) terhitung mulai 12 April 2024 yang dilakukan secara online.
Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan pada 12 April 2024 akan diluncurkan IKH Online. IKH Online hadir untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum bidang pajak dan bea cukai dengan lebih cepat dan mudah.
“Mulai 12 April 2024, permohonan IKH baru harus diajukan melalui sistem IKH Online,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-1/PP/2024, IKH terdiri atas IKH bidang perpajakan serta IKH bidang kepabeanan dan cukai. Keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian IKH berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah diajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku (12 April 2024) diselesaikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Adapun IKH yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampai dengan IKH tersebut berakhir.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, IKH yang terbit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan IKH, harus ada pengajuan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PER1/PP/2024.
“IKH lama tidak dapat dilakukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru melalui IKH Online,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya.
Softcopy Dokumen yang Dilampirkan Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (2) PER-1/PP/2024, untuk memperoleh IKH bidang perpajakan, pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) sejumlah dokumen. Dokumen yang perlu dipersiapkan;
1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunya pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
ijazah diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;
5. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
8. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan dalam Lampiran II PER-1/PP/2024;
10. Pakta integritas bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER1/PP/2024;
11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak, jika pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;
12. Kartu Keluarga, jika yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
13. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.
Mengacu Pasal 3 ayat (3) PER-1/PP/2024, untuk memperoleh IKH bidang kepabeanan dan cukai, pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy sejumlah dokumen. Dokumen yang dipersiapkan antara lain:
1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
2. KTP;
3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: ijazah diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada
instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;
5. Kartu NPWP;
6. Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
7. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
8. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan dalam Lampiran II PER-1/PP/2024;
10. Pakta integritas bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran III PER-1/PP/2024;
11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak, jika pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;
12. Kartu Keluarga, jika yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
13. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.
Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Tanggal yang tercantum dalam BPE merupakan tanggal permohonan IKH diterima di Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.
Permohonan IKH yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 3 hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon. Jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi sesuai ketentuan jangka waktu itu, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan IKH.
Dalam hal kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan IKH. Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.
Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PER-1/PP/2024, terhadap Keputusan yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan. Permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak dengan melampirkan softcopy dokumen sebagai berikut:
1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
2. Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
3. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk
keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
4. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
5. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.
“Permohonan perpanjangan … diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PER1/PP/2024.
Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir tidak dapat ditindaklanjuti. Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dapat diajukan permohonan kembali dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.
Pemohon yang telah menyampaikan permohonan perpanjangan memperoleh BPE. Tanggal yang tercantum dalam BPE merupakan tanggal permohonan perpanjangan IKH diterima di Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan Pasal 12 PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan IKH paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.
Permohonan perpanjangan IKH yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 3 hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon. Jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi sesuai ketentuan jangka waktu itu, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan IKH.
Dalam hal kelengkapan dokumen perpanjangan telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan IKH. Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.
Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.
Sesuai dengan Pasal 18 PER-1/PP/2024, jika layanan IKH tidak dapat diakses, Pengadilan Pajak mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resminya. Jika gangguan atau hambatan teknis terjadi, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan IKH disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.
Ketika gangguan atau hambatan teknis berakhir, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah dilakukan melalui laman khusus disampaikan kembali melalui laman resmi Pengadilan Pajak.