Minggu, 15 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak secara Online Mulai 12 April 2024

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan ketentuan yang berlaku mengenai permohonan izin kuasa hukum (IKH) terhitung mulai 12 April 2024 yang dilakukan secara online.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan pada 12 April 2024 akan diluncurkan IKH Online. IKH Online hadir untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum bidang pajak dan bea cukai dengan lebih cepat dan mudah.

“Mulai 12 April 2024, permohonan IKH baru harus diajukan melalui sistem IKH Online,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-1/PP/2024, IKH terdiri atas IKH bidang perpajakan serta IKH bidang kepabeanan dan cukai. Keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian IKH berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah diajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku (12 April 2024) diselesaikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Adapun IKH yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampai dengan IKH tersebut berakhir.

Baca Juga:

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, IKH yang terbit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan IKH, harus ada pengajuan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PER1/PP/2024.

“IKH lama tidak dapat dilakukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru melalui IKH Online,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya.

Softcopy Dokumen yang Dilampirkan Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (2) PER-1/PP/2024, untuk memperoleh IKH bidang perpajakan, pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) sejumlah dokumen. Dokumen yang perlu dipersiapkan;

1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunya pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
ijazah diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;

5. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

6. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;

8. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;

9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan dalam Lampiran II PER-1/PP/2024;

10. Pakta integritas bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER1/PP/2024;

11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak, jika pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;

12. Kartu Keluarga, jika yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan

13. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Mengacu Pasal 3 ayat (3) PER-1/PP/2024, untuk memperoleh IKH bidang kepabeanan dan cukai, pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy sejumlah dokumen. Dokumen yang dipersiapkan antara lain:

1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
2. KTP;
3. Ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut: ijazah diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada
instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai;
5. Kartu NPWP;
6. Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
7. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
8. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan dalam Lampiran II PER-1/PP/2024;
10. Pakta integritas bermeterai elektronik yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran III PER-1/PP/2024;
11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak, jika pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;
12. Kartu Keluarga, jika yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
13. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Tanggal yang tercantum dalam BPE merupakan tanggal permohonan IKH diterima di Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.

Permohonan IKH yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 3 hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon. Jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi sesuai ketentuan jangka waktu itu, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan IKH.

Dalam hal kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan IKH. Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.

Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PER-1/PP/2024, terhadap Keputusan yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan. Permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak dengan melampirkan softcopy dokumen sebagai berikut:

1. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
2.  Bukti tanda terima penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk 2 tahun terakhir;
3. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk
keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak;
4. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
5. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

“Permohonan perpanjangan … diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PER1/PP/2024.

Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir tidak dapat ditindaklanjuti. Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dapat diajukan permohonan kembali dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.

Pemohon yang telah menyampaikan permohonan perpanjangan memperoleh BPE. Tanggal yang tercantum dalam BPE merupakan tanggal permohonan perpanjangan IKH diterima di Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan IKH paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Jika penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik.

Permohonan perpanjangan IKH yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 3 hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon. Jika kekurangan dokumen tidak dilengkapi sesuai ketentuan jangka waktu itu, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan IKH.

Dalam hal kelengkapan dokumen perpanjangan telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan IKH. Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik.

Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon.

Sesuai dengan Pasal 18 PER-1/PP/2024, jika layanan IKH tidak dapat diakses, Pengadilan Pajak mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resminya. Jika gangguan atau hambatan teknis terjadi, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan IKH disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

Ketika gangguan atau hambatan teknis berakhir, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah dilakukan melalui laman khusus disampaikan kembali melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.