PajakOnline.com—Keuntungan dari berinvestasi demi mendapatkan dividen, hal itu bisa dilihat berdasarkan lembar saham yang dimiliki seorang investor. Keuntungan yang didapatkan bisa diketahui dalam laporan keuangan perusahaan. Karena pada dasarnya, informasi ini juga dibagikan kepada para investor secara periodik.
Secara umum, dividen merupakan pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Umumnya, dividen yang dibagikan itu berbentuk dalam uang tunai.
Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen dapat diartikan sebagai bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan direksi, dan juga disahkan rapat pemegang saham, untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dibagikan secara berkala, biasanya satu kali dalam setahun, walau ada perusahaan yang membagikan dividennya dua kali atau empat kali dalam setahun.
Bahkan, ada juga ketentuan yang membolehkan perusahaan tidak membagikan dividen. Tetapi, hal ini tergantung dengan hasil keputusan yang disepakati bersama saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Masing-masing pemegang saham memiliki hak dividen atas investasi saham yang dilakukannya. Namun perlu dipahami juga, bahwa dividen yang diterima setiap investor dapat berbeda jumlahnya. Hal ini dikarenakan setiap investor juga memiliki jumlah kepemiikan saham yang berbeda-beda.
Jika semakin banyak lembar saham yang dimiliki, maka dividen yang diperoleh juga akan semakin besar. Investor yang berhak menerima dividen ini namanya akan tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan pada periode cum-date.
Cara mengecek dividen saham
1. Cari laporan keuangan perusahaan
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah dengan mencari laporan keuangan perusahaan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkadang, Laporan keuangan tersebut juga dipublikasikan dalam situs perusahaan itu.
2. Unduh laporan keuangan perusahaan
Setelah anda mengetahui laporan keuangan perusahaan dalam situs BEI, hal yang harus anda lakukan selanjutnya adalah menunduh laporan tersebut. Selanjutnya, anda akan dapat dengan mudah melihat rincian dividen dalam laporan tersebut.
3. Cek laporan perubahan ekuitas
Setelah itu, buka laporan keuangan dan cek pada bagian laporan perubahaan ekuitas. Anda pun akan melihat informasi nominal dividen yang telah dibayarkan perusahaan kepada investor dalam periode tertentu.
4. Cek catatan atas laporan keuangan
Selanjutnya, jika anda ingin mengetahui informasi lebih detail terkait dengan pembayaran dividen maka anda cukup mengakses catatan atas laporan keuangan. Rincian tersebut yaitu berupa tanggal pembayarannya, nilai dividen per lembar saham, dan lain sebagainya.
Setelah anda memahami cara cek dividen saham, Anda juga harus ketahui kapan waktu dividen itu dibagikan. Dividen akan dibayarkan oleh perusahaan ketika laba atau kinerja keuangan perusahaan dalam kondisi yang baik. untuk membagikannya, pengumuman pembagian akan dilakukan dalam beberapa tahap, antara lain:
1. Date of Record
Tanggal pencatatan juga menjadi bagian yang penting. Pada tahap ini ditentukan kapan pemegang saham yang akan memperoleh pembagian dividen.
2. Payment Date
Tanggal dilakukannya pembayaran dividen oleh emiten terhadap pemegang saham yang memiliki hak.
3. Declaration Date
Tanggal pengumuman resmi pembagian deviden ini terdiri dari tanggal pembayaran, pencatatan, jumlah dividen, dan lain sebagainya.
4. Tanggal Ex-Dividen
Tanggal ini tidak termasuk dalam hitungan pembagian dividen saat investor melakukan jual beli saham. Investor tersebut pada tanggal ini tidak akan memperoleh pembagian keuntungan.
5. Tanggal Cum-Dividen
Tanggal ini adalah batas aktivitas jual beli saham yang dilakukan investor, sehingga dapat masuk dalam hitungan mendapatkan pembagian dividen emiten.
Berikut Perlakuan Pajak dalam Dividen
Apabila mengacu kepada ketentuan yang telah ada sebelumnya, dividen termasuk kedalam sebagai penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, dikenal dengan istilah pajak dividen.
Pajak dividen bisa diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara spesifik, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menyebutkan, bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.
Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menyebutkan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.
Pengecualian dari objek pajak ini didapatkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan. Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
Terdapat tiga pasal dalam UU PPh yang mengatur pemotongan, serta kondisi dividen yang masuk kategori objek pajak dan dikenakan PPh.
1. PPh Pasal 26
Pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Pajak dividen sebesar 20% juga dikenakan pada perusahaan luar negeri, yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.
2. PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
3. PPh Pasal 23
Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti. (Wiasti Meurani)