TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpanjangan Batas Waktu SPT Tahunan Ditolak DJP, Jadinya Tetap Kena Denda Telat Lapor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dengan alasan tertentu. Untuk mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Pengajuan tersebut bisa diterima atau ditolak oleh kantor pajak. Jika diterima maka penyampaian SPT dapat diperpanjang sesuai dengan pemberitahuan. Sesuai ketentuan, perpanjangan waktunya adalah 2 bulan. Jika ditolak, penyampaian SPT Tahunan tidak dapat diperpanjang.

"Apabila perpanjangan SPT Tahunan ditolak dan tahun pajak yang dipakai adalah Januari-Desember, atas pelaporan SPT tersebut menjadi terlambat," terang DJP melalui Contact Center menjawab pertanyaan warganet, dikutip hari ini.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan respons paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Walaupun sudah lewat batas waktunya, wajib pajak masih memiliki kesempatan menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Namun, konsekuensi atas penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akandikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta.

Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi bunga.