PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dengan alasan tertentu. Untuk mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara online melalui aplikasi e-PSPT.
Pengajuan tersebut bisa diterima atau ditolak oleh kantor pajak. Jika diterima maka penyampaian SPT dapat diperpanjang sesuai dengan pemberitahuan. Sesuai ketentuan, perpanjangan waktunya adalah 2 bulan. Jika ditolak, penyampaian SPT Tahunan tidak dapat diperpanjang.
“Apabila perpanjangan SPT Tahunan ditolak dan tahun pajak yang dipakai adalah Januari-Desember, atas pelaporan SPT tersebut menjadi terlambat,” terang DJP melalui Contact Center menjawab pertanyaan warganet, dikutip hari ini.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan respons paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Walaupun sudah lewat batas waktunya, wajib pajak masih memiliki kesempatan menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Namun, konsekuensi atas penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akandikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta.
Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi bunga.