PajakOnline.com—Pajak dan bisnis merupakan dua hal yang sangat berkaitan. Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN dan non PKP.
Perbedaan PKP dengan non PKP sebagai berikut;
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun1984 serta perubahannya. Namun, pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.
Sementara pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP. Apabila seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP.
Berikut syarat dan ketentuannya yakni:
- Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000.
- Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013.
- Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Pada dasarnya, pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib menjadi PKP. Tapi, jika memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Jadi dapat disimpulkan, perbedaan PKP dan non PKP terdapat pada kewajiban dan haknya.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN/PPnBM terutang.
- Pengusaha yang sudah PKP juga wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
- Setelah memungut dan menyetorkan, maka pengusaha yang sudah PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
Apabila pengusaha kecil atau non PKP dalam satu tahun omzetnya sudah mencapai angka yang ditentukan, maka pengusaha non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Namun, jika dalam satu tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi batasan omzet yang sudah ditentukan, maka PKP tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Selanjutnya, tidak hanya memiliki kewajiban sebagai PKP yang perlu dipenuhi, pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP atau memilih untuk menjadi PKP juga akan mendapatkan hak-hak.
Berikut hak-hak sebagai PKP yakni:
- Pengusaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP.
- Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
Selain hak dan kewajiban tersebut menjadi PKP, Berikut Keuntungan yang didapatkan ketika menjadi PKP yakni:
1. Perusahaan akan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
2. Pengusaha juga dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Perusahaan akan dianggap sudah besar dengan begitu, status PKP ini juga dapat memengaruhi dalam menjadi kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
4. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
5. Pola produksi dan investasi pengusaha juga bisa lebih baik karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir.
Sementara jika pengusaha masih berstatus non PKP, maka hak, kewajiban, dan keuntungan di atas tidak akan non PKP dapatkan. (Azzahra Choirrun Nissa)