Jumat, 23 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 198/2020, Tarif Cukai Rokok Naik

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Tahun Depan, Penerimaan Pajak Rokok Diproyeksikan Rp17,03 Triliun

Ilustrasi rokok. Sumber Foto: Ist.

1.4k
Dibagikan
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021.

Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarif CHT, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 198/2020, kami kutip hari ini, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:

Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021

APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel

Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021

Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram HT. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis HT, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif cukai HT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II.

Dalam Pasal 18 disebutkan kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 dengan beberapa ketentuan. Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis HT, golongan pengusaha pabrik HT, dan batasan HJE minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 152/2019.

Kedua, tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II, III, dan IV PMK 198/2020. Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau per gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum dalam Lampiran II, III, dan IV.

Ketentuan mengenai batasan jumlah produksi pabrik (Lampiran I), batasan HJE dan tarif cukai HPTL (Lampiran II), batasan HJE dan tarif cukai HT (Lampiran III), serta tarif cukai dan batasan HJE terendah untuk setiap jenis HT yang diimpor (Lampiran IV) mulai berlaku 1 Februari 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh direktur jenderal,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Desember 2020 ini.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik 12,5%, DJBC Gencarkan Berantas Rokok Ilegal

Tags: PajakOnline.comPMK 198/2020Tarif Cukai Rokok
Bagikan572Tweet357Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Tambah Modal Hutama Karya Rp7,5 Triliun

Berita selanjutnya

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 18 Desember 2020

Baca Berita

Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021

Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Para pelaku usaha sektor UMKM tidak boleh kehilangan kreativitas di...

Pemerintah Dukung Penuh UKM Ekspor

APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—APBN 2021 diharapkan dapat tetap terjaga dengan target defisit anggaran...

Ternyata, Ekonomi Indonesia Mulai Membaik

Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan investasi untuk TA 2021 dianggarkan sebesar Rp187,1 triliun,...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Dari sisi perdagangan internasional, Neraca Perdagangan (NP) Indonesia melanjutkan tren...

Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp417,8 Triliun

Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Realisasi Belanja Negara sampai dengan 31 Maret 2021 mencapai Rp523,0...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 18 Desember 2020

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37817 dibagikan
    Bagikan 15127 Tweet 9454
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22650 dibagikan
    Bagikan 9060 Tweet 5663
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18458 dibagikan
    Bagikan 7383 Tweet 4615
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14810 dibagikan
    Bagikan 5924 Tweet 3703
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12236 dibagikan
    Bagikan 4894 Tweet 3059

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Norway

Berlaku : 1 Januari 1991

Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Norway For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - China

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Peoples Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Kepanjen

Jalan Raya Kepanjen - Pakisaji KM. 4 Kabupaten Malang, Kepanjen. Telp : 0341-398393

KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua

Jalan K.S. Tubun No. 10, Jakarta Barat. Telp : 021 5643627-29

Load More

Terbaru

  • Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021
  • APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel
  • Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional
  • Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021
  • Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Abdul Koni: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah
Berita

Diskon Pajak Mobil Baru, DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif

22/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In