PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 227 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PMK tersebut menyempurnakan aturan mengenai pengendalian gratifikasi yang sebelumnya diatur PMK Nomor 7 Tahun 2017. PMK baru ini menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019. Aturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan menguatkan integritas dan meningkatkan budaya anti korupsi di lingkungan Kemenkeu, meliputi unit non eselon.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 227/2021 menjelaskan, “Peraturan menteri ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan.”
Dalam Pasal 3 PMK 227/2021 menyatakan, pimpinan unit eselon I dan unit non eselon juga pimpinan unit kerja pada lingkungan Kemenkeu berkewajiban menjadi teladan dan mendukung pembangunan dan penerapan pengendalian secara berkelanjutan. Selain itu, pegawai atau penyelenggara negara mempunyai kewajiban menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas terkait.
Pegawai atau penyelenggara negara perlu melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi lewat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK. Dalam kondisi menerima gratifikasi yang tidak bisa ditolak mengikuti peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, pegawai wajib melaporkannya kepada UPG atau secara langsung ke KPK.
Pasal 4 aturan itu menjelaskan kategori gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan di antaranya seperti gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu seperti pemberian dalam keluarga; keuntungan atau bunga dari investasi pribadi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum, juga perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta pada kegiatan kedinasan contohnya, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum.
Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi berkewajiban menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG unit kerja pada jangka waktu maksimal 10 hari kerja dari tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi, atau kepada KPK pada jangka waktu maksimal 30 hari kerja dari tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.
Dalam menyampaikan laporan penolakan gratifikasi bisa dilakukan lewat aplikasi pelaporan gratifikasi atau secara tertulis atau lewat surat elektronik dengan menggunakan formulir laporan yang ditentukan oleh KPK.
Pada hal ini, pelapor gratifikasi berkewajiban menyerahkan objek gratifikasi yang diterima dan dalam penguasaannya ketika menyampaikan laporan jika membutuhkan uji orisinalitas; dan/atau bagi kepentingan verifikasi dan analisis KPK. Laporan gratifikasi itu lalu dilakukan verifikasi dan dianalisis, yang selanjutnya ditetapkan status kepemilikan gratifikasi, yaitu menjadi milik penerima atau menjadi milik negara.
Pelapor gratifikasi juga bisa menyampaikan permohonan kompensasi dalam mendapatkan kepemilikan terhadap objek gratifikasi yang sudah dilaporkan kepada KPK. Nilai kompensasi pada objek gratifikasi itu dibayarkan mengikuti taksiran yang ditentukan KPK.
Pasal 25 PMK 227/2021 menjelaskan, “Pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”. PMK 227/2021 ini telah berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































