PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat peraturan baru mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.
Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini diundangkan pada 29 Januari 2021 dan berlaku sejak 1 Februari 2021. PMK tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni PMK No 85/2012, PMK No 136/2012, dan PMK No 37/2015.
“Kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak perlu mendapat kepastian hukum,” demikian isi PMK No 8/2021.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.
Rekanan merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN. Pemungut PPN yang dimaksud adalah pertama, BUMN. Kedua, BUMN yang dilakukan restrukturisasi pemerintah setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya. Ketiga, perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
