PajakOnline.com—Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berpesan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat perihal keselamatan berlalu lintas, saat Operasi Patuh Jaya 2023 yang dimulai hari ini Senin (10/7/2023) hingga 23 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Yang jelas kita mengharapkan bahwa kita tau keamanan dan ketertiban bukan hanya semata tanggung jawab Polri tapi tanggung jawab kita bersama baik aparat maupun masyarakat,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).
Karyoto juga berpesan kepada pengendara untuk mengecek kesehatan maupun kendaraannya sebelum melakukan perjalanan, serta perlengkapan berkendaranya.
“Kepada para pengguna moda transportasi kendaraan bermotor sebelum berkendara pertama adalah mengecek kesiapan perlengkapan pribadi, kesehatan. Kita bisa bayangkan orang yang mabok kalo naik motor bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dan ini pernah terjadi,” kata Karyoto.
“Setelah kesiapan pribadi pengendara, baru kesiapan pengendara bermotor, alat kelengkapannya, remnya, surat-surat, spion, dan lainnya. Bahkan kadang kita lupa bahwa (mobil yang) bannya gundul itu akan berbahaya apalagi masuk jalan tol yang kecepatan minimal 60km/jam,” imbuhnya.
Karyoto meminta kepada para pengendara kendaraan bermotor agar fokus serta berkosentrasi untuk keselamatan diri dan orang lain.
“Pada saat berkendara harus fokus betul-betul untuk keselamatan dirinya dan orang lain, artinya tidak bermain dengan hp, menelpon sambil menyetir,” paparnya.
Kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik, pendisiplin masyarakat akan meningkat dan tujuan akhir adalah terjadinya keamanan, kelancaran, ketertiban dalam berlalu lintas dan mengurangi korban jiwa akibat berlalu lintas,” tandasnya.
Sebelumnya tercatat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi
Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.